REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angka penerimaan pajak negara per Februari 2025 tercatat sebesar Rp 187,8 triliun, turun sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 269,02 triliun. Banyak ekonom yang menilai penyebab penurunan pendapatan pajak tersebut karena polemik Coretax, namun Kementerian Keuangan tidak mengakui itu.
Dalam konferensi pers APBNKita yang merekap dua bulan sekaligus yakni Januari dan Februari 2025, Kemenkeu tidak menyinggung sama sekali mengenai permasalahan Coretax yang dianggap jadi biang keladi.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan adanya dua alasanyang dinilai menyebabkan penerimaan pajak pada Januari-Februari 2025 mengalami penurunan. “Faktor pertama, penurunan dari harga komoditi utama,” kata Anggito dalam Konferensi Pers APBNKita di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (13/3/2025).
Ia menyebut, itu meliputi komoditas batu bara yang mengalami anjlok 11,8 persen, minyak 5,2 persen, serta nikel 5,9 persen.
Adapun faktor kedua adalah berkaitan dengan masalah administrasi. Anggito mengungkapkan itu bersumber dari dua hal, yakni penerimaan tarif efektif rata-rata (TER) untuk PPh 21 dan relaksasi PPN Dalam Negeri. “Penerimaan Januari-Februari seolah-olah menurun, tapi sebetulnya itu adalah efek dari kebijakan TER atas PPh 21, yaitu pajak atas gaji/upah honor karyawan dan pegawai,” ungkapnya.
“Kalau kita hitung, apabila dinormalisasi, artinya 2024 itu ada lebih bayar. Kita hitung selisihnya adalah Rp 16,5 triliun. Nah, 2025 ini sebagai efek dari lebih bayar kalau itu diklaim atau dinormalisasi. Sebetulnya rata-rata PPh 21 untuk 2025 lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2024,” jelasnya.
Anggito mengatakan, TER untuk PPh 21 tersebut merupakan kebijakan yang baru pertama kali dilaksanakan pada 2024. Sehingga ia menekankan itulah yang menjadi salah satu faktor penurunan pajak pada awal 2025 ini.
Di samping itu, Anggito melanjutkan, penerapan relaksasi pembayaran PPN Dalam Negeri merupakan faktor lainnya. “Untuk tahun 2025 ini ada kebijakan baru yang namanya relaksasi pembayaran PPN Dalam Negeri selama 10 hari. Jadi ada kewajiban pembayaran yang sampai dengan Februari direlaksasikan dapat dibayarkan hingga 10 Maret 2025,” kata dia.