Kamis 30 Mar 2017 02:16 WIB

Menkeu akan Tiru Sistem Perpajakan di Korea Selatan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Budi Raharjo
Sri Mulyani
Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani akan meniru sistem perpajakan di negara lain yang lebih baik. Sistem tersebut diharap bisa membuat peringkat ease of doing business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik.

"‎Presiden bilang lihat saja benchmark praktik pajak terbaik di dunia, lalu kita copy saja‎," kata Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas EODB di Kantor Presiden, Rabu (29/3).

Ani, sapaan akrabnya, menilai bahwa terdapat sejumlah peraturan di kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memang harus diubah. Contohnya seperti di sektor bea cukai, transfer across border dan ease to pay atau kemudahan membay‎ar pajak. Meski sudah ada perbaikan di bea cukai, tapi Kemenkeu diharap bisa membuat perubahan yang radikal dalam mempermudah investasi dan perdagangan.

Selain itu, untuk pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak sudah mulai memudahkan masyarakat atau pengusaha untuk membayar pajak dengan sistem digital. Pembayaran bisa dilakukan melalui alat transfer mandiri (ATM). E-filling, dan e-payment pun sudah diberikan kemudahan. Meski demikian, Kemenkeu tetap akan mencari contoh negara lain yang memberikan pelayanan pajak lebih mudah.

"Kalau pajak, Korsel (Korea Selatan) itu terbaik. Nanti bisa kita contoh. Masa kita tidak bisa, kan tinggal kita contoh, kita adopsi," ungkap Ani. Selain itu, Ani‎ menilai akan ada kemudahan untuk 950 komoditas yang mendapat larangan terbatas di bea cukai.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pihaknya belum bisa membeberkan secara terperinci perbaikan apa yang tengah dilakukan pemerintah. Sebab, jika semua dijelaskan sekarang akan banyak negara lain yang ikut melakukan perubahan regulasi mengikuti langkah yang dilakukan Indonesia.

"Nanti kita rugi. Semua juga ikut bergerak. Seperti ketika kita kirim orang ke Vietnam, mereka seperti tidak begitu gembira," ungkapnya.

Meski demikian, Darmin memastikan bahwa 18 Kementerian dan Lembaga yang berkaitan dalam EODB tengah melakukan deregulasi. Sejauh ini terdapat enam hingga tujuh indikator yang masih merah dah harus segera diperbaiki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement