Jumat 24 Mar 2017 00:20 WIB

Pemkot Semarang Segera Atur Ojek Daring

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kota Semarang segera menerapkan aturan ojek berbasis aplikasi (daring). Pengaturan ini bakal diawali dengan memetakan populasi ojek konvensional.

"Baik dari jumlah pangkalan ojek hingga jumlah pengojek yang ada di Kota Semarang," kata Wali Kota Semarang, Hendrarprihadi, di sela sosialisasi Revisi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, di Balai Kota Semarang, Kamis (23/3).

Pemetaan juga dilakukan kepada jumlah pengemudi ojek daring. Hal ini dilakukan untuk mencari kesepakatan- kesepakatan seperti batasan- batasan operasinya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang telah dikoordinasikan guna melakukan pemetaan ini secepatnya, sekaligus untuk pembuatan aturan lokal mengenai keberadaan dan aktivitas pengemudi ojek. "Baik daring maupun konvensional," tegasnya.

Sedangkan untuk pengaturan angkutan roda empat (taksi) daring yang sejalan dengan revisi Permen Perhubungan, dengan menyerahkan kuota jumlah armada kepada Dinashub Provinsi Jawa Tengah.

Sebab persoalan paling mendasar dalam revisi Permen Perhubungan kan ada tiga, yakni izin, kuota dan pelat nomor berbadan hukum. "Ketiganya bukan ranah Pemkot Semarang namun Dishub provinsi," jelasnya.

Meski begitu, Pemkot Semarang tetap akan mendukung sebagai bagian subordinat pemerintah provinsi. "Khususnya dalam mengajak seluruh pelaku transportasi daring maupun konvensional untuk guyub dan terlibat dalam penentuan kuota," tegas wali kota.

Sementara Kapolda Jawa Tengah, Irjen PolCondro Kirono mengajak pemerintah daerah untuk mengatur ojek berbasis aplikasi, seperti Go-Jek yang selama ini belum diatur dalam regulasi. Karena untuk kendaraan roda dua,  jelas kapolda, memang belum diatur di dalam revisi Permen Perhubungan maupun Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebab, kendaraan roda dua --pada dasarnya-- bukan alat transportasi umum pengangkut orang. Sehingga tidak diatur meski secara sosiologis keberadaan ojek konvensional atau pangkalan sudah ada sejak lama. Namun tetap harus ada pengaturan dan yang penting jangan sampai ada keributan atau memaksakan kehendak. "Ojek daring dan konvensional harus saling menghargai," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement