Rabu 22 Mar 2017 22:18 WIB

Seluruh Usaha Kuliner di Banjarnegara akan Dikenakan Pajak 10 Persen

Rep: eko widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Pedagang Kaki Lima
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pedagang Kaki Lima

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -– Pemerintah Kabupaten Banjarnegara akan menggenjot penerimaan pajak daerah dari usaha kuliner. Bila sebelumnya, ketentuan pajak hotel dan restoran hanya dikenakan pada usaha hotel dan restoran, maka mulai April 2017 mendatang, pajak dikenakan di hampir semua unit usaha kuliner.

''Pajak daerah sebesar 10 persen dari omset, tidak hanya dikenakan pada usaha skala restoran, bar atau cafe. Namun untuk warung makan, pedagang makanan/minuman Kaki Lima, angkringan, penjual gorengan, dan sejenisnya juga akan dikenakan,'' kata Kabid Pendapatan Daerah BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Banjarnegara, Anang Sutanto, Rabu (21/3).

Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut didasarkan pada Perda No 16 Tahun 2010 pasal 8 ayat 4 tentang Pajak Daerah yang mengamanatkan pemungutan pajak kuliner dilaksanakan per bulan. ''Perdanya sebenarnya sudah lama. Namun selama ini, yang dikenakan pajak baru pada usaha kuliner skala restoran,'' katanya,

Berdasar aturan tersebut, Anang menyatakan, pemungutan pajak tidak lagi dilakukan secara harian. Melainkan akan dilakukan sebulan sekali. Meski demikian Anang juga menyatakan, berdasarkan perda tersebut, masih ada pengecualian bagi usaha kuliner yang tidak dikenakan pajak. Dalam hal ini, bila omsetnya masih di bawah Rp 100 ribu per hari, tida akan dikenakan pajak.

Sedangkan mengenai omset pendapatan masing-masing obyek pajak, akan diisi oleh pemilik usaha kuliner. Sedangkan formnya, disediakan oleh pihak BPPKAD. ''Meski form-nya diisi sendiri oleh pemilik usaha, namun mereka  harus jujur mengisi form ini. Bila dianggap janggal, maka kita akan melakukan verifikasi,'' katanya.

Dia mengakui, karena perhitungannya dilakukan akhir bulan, mungkin saja besarnya pajak yang harus dibayarkan menjadi cukup besar dan memberatkan pedagang. Namun dia menyebutkan, bila setiap pedagang menyisihkan dana pajak tersebut setiap hari, maka beban pajak tidak akan telalu dirasakan berat.

''Prinsipnya, mari kita ikuti dulu aturan yang ada. Bila memang nanti memberatkan karena harus dibayarkan per bulan, maka pemerintah bisa melakukan evaluasi untuk memperbaiki sistemnya,'' katanya.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara akan menggenjot penerimaan pajak daerah dari usaha kuliner. Pajak akan dipungut bulanan sebesar 10 persen. Beberapa pedagang makanan yang mangkal di seputaran Alun-alun Kota Banjarnegara, mengaku keberatan dengan kebijakan ini. Aji (42), seorang pedagang martabak, mengaku kebijakan pembayaran pajak secara bulanan tersebut akan memberatkan usaha mereka.

"Kami mangkal di Alun-alun, sudah dibebani berbagai pungutan. Ada biaya parkir harian, ongkos karyawan, kebutuhan rumah tangga, biaya listrik, dan restribusi sampah. Sekarang ditambah lagi dengan pajak 10 persen yang harus dibayar sebulan sekali," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement