Rabu 11 Jan 2017 06:40 WIB

Kekurangan Realisasi Repatriasi Amnesti Pajak Mencapai Rp 29 Triliun

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan, masih ada sisa Rp 29 triliun dari komitmen repatriasi program amnesti pajak yang belum direalisasikan. Selama dua periode program pengampunan pajak dari Juli hingga Desember 2016 lalu, komitmen repatriasi harta yang berhasil tercatat sebanyak Rp 141 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, berdasarkan laporan realisasi repatriasi dari 21 bank gateway, hingga 31 Desember 2016 telah masuk dana repatriasi sebesar Rp 112,2 triliun. Menurutnya, masih ada selisih sebesar Rp 29 triliun antara komitmen repatriasi dan realiasinya atau harta yang sudah mengalir ke dalam negeri.

"Atas data ini, DJP akan kembali meminta klarifikasi ke masing-masing Bank gateway untuk memastikan kebenarannya," ujar Yoga di Kementerian Keuangan, Selasa (10/1).

Yoga menuturkan selisih ini bisa terjadi atas beberapa alasan. Pertama, perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara tanggal 1 Januari 2016 hingga 30 Juni 2016, di mana pada periode pertama program amnesti pajak, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai PMK 119/2016.

Memasuki periode kedua, lanjutnya, terjadi perubahan kebijakan melalui PMK 150/2016. "Sehingga dana yang masuk ke Indonesia dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dapat diperlakukan sebagai repatriasi atau deklarasi dalam negeri sesuai pilihan Wajib Pajak," katanya.

Yoga melanjutkan, konsekuensi dari PMK 150/2016 adalah bahwa dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada Bank gateway. Selain itu, wajib pajak juga dimungkinkan tidak merealisasikan komitmen repatriasi karena mengalami kesulitan dalam melakukan repatriasi.

"Selain laporan dari Bank gateway, DJP akan meneliti juga laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28/2016. Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement