Sabtu 07 Jan 2017 11:32 WIB

DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Alasan Biaya STNK/BPKB Harus Naik

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi meminta pemerintah mampu menjelaskan naiknya tarif penerbitan STNK dan BPKB ke masyarakat. Hal tersebut agar masyarakat yakin bahwa kebijakan naiknya tarif itu benar-benar demia kebaikan masyarakat. Taufiqulhadi menyatakan Pemerintah tidak perlu meminta persetujuan DPR untuk menaikan tarif. Karena DPR tidak mengurusi hal-hal teknis seperti itu.

"Kami mengawasi secara keseluruhan, sehingga, tanpa meminta DPR tidak ada masalah tarif STNK dinaikan. Yang paling penting dia mampu mempertanggungjawabkan. Tidak perlu meminta persetujuan DPR, ini kan PP, nanti menghambat kegiatan eksekutif," kata dia, saat dihubungi, Sabtu (7/1).

Ia menjelaskan, berapa pun naiknya tarif, pasti akan menjadi masalah. Jangankan Rp 100 ribu, kata dia, Rp10 ribu juga bisa jadi masalah. Sehingga, bukan persoalan besar dan kecilnya tarif yang dinaikan, tapi seberapa mampu pemerintah menjelaskan alasan naiknya tarif itu.

"Beritahu kepada rakyat bahwa kenaikan ini penting, bagian dukungan rakyat kepada Republik Indonesia. Dengan ini akan menguntungkan Indonesia. Jadi yakinkan masyarakat bawah ini penting," ujar Politikus Nasdem tersebut.

Dengan adanya kenaikan tarif ini, lanjut dia, pelanan publik harus ditingkatkan agar rakyat merasakan perubahan yang lebih baik. Dirinya juga berharap, tidak ada perbedaan pendapat di dalam Pemerintah sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement