Jumat 02 Oct 2026 08:34 WIB

Ditjen Pajak Siapkan Rancangan Kenaikan PTKP, Besaran Belum Diungkap

Pemerintah perlu menghitung konsekuensi kebijakan tersebut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan skenario perihal penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, besaran penyesuaian tersebut belum diungkapkan secara detail. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP telah menyiapkan skenario tersebut seiring dengan perkembangan pembahasan di pemerintah.

“Ya, tentu. Kalau saya belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti itu ya, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSF. Nanti DJSF sampaikan juga di dalam forum,” kata Bimo di sela-sela Media Gathering bertema APBN 2027 Tumbuh Lebih Tinggi Sejahtera Lebih Cepat, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga

Namun, saat ditanya secara detail perihal skenario tersebut, Bimo belum bersedia mengungkapkan rinciannya. Bimo hanya menjelaskan dampak penyesuaian PTKP perlu dilihat berdasarkan lapisan penghasilan. Menurut dia, sistem pajak yang menggunakan tarif progresif membuat kontribusi pajak berbeda pada setiap desil.

“Signifikan, jadi gini. Tetap kan per desil ya. Per desil tentu yang paling berkontribusi ya desilnya tertinggi. Karena kan progresif kita,” kata Bimo.

“Jadi yang berkontribusi pasti desil yang pemungutannya di atas 10. Kalau 5 persen itu kan masih sangat sedikit sekali,” lanjutnya.

Bimo juga menilai peningkatan kepatuhan melalui sistem administrasi perpajakan Coretax juga membuat pemerintah tidak perlu terlalu khawatir terhadap dampak penyesuaian PTKP.

“Dengan adanya Coretax kan kepatuhannya makin bagus. Pre-populated. Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan juga enggak apa-apa juga,” ungkapnya.

Namun, apabila penyesuaian PTKP diputuskan, penerimaan pajak akan ikut berubah. Pemerintah perlu menghitung konsekuensi kebijakan tersebut dan mencari basis pajak baru.

“Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Kita harus nanti kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik,” kata Bimo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran PTKP untuk 2027. Menurut Airlangga, perhitungan tersebut mempertimbangkan tingkat inflasi dan saat ini dibahas bersama Menteri Keuangan.

“Pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran PTKP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Airlangga mengatakan penyesuaian PTKP menjadi salah satu kebijakan yang tengah dimatangkan pemerintah untuk program ekonomi 2027.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi