Sabtu 07 Jan 2017 08:49 WIB

DPD Sebut 3 Kenaikan Tarif Masih Mungkin untuk Ditinjau Ulang

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1).
Foto: Antara
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad menyoroti tajam tiga kebijakan pemerintah yang dikeluarkan di awal 2017. Antara lain kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite sebesar Rp 300 per liter.

Kedua, kenaikan harga tarif listrik untuk daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Ketiga, kenaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri yang meliputi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Farouk menjelaskan, tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah di awal 2017 masih memungkinkan untuk dievaluasi dan dikaji ulang, terutama kebijakan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Menurut dia, sebaiknya setiap kebijakan pemerintah pada level peraturan pemerintah (PP) yang berdampak pada pembebanan rakyat sepanjang belum secara eksplisit diamanatkan oleh suatu undang-undang (UU) dikonsultasikan terlebih dahulu dengan wakil rakyat. Dalam hal ini DPR dan DPD.

Dia dapat memahami kondisi penerimaan negara yang tidak mencapai target dalam dua tahun terakhir. "Tetapi mengeluarkan kebijakan menaikkan biaya dan harga yang merupakan kebutuhan secara berlipat ganda pasti akan memberatkan masyarakat," ujarnya, semalam.

Apalagi, kata dia, yang menyangkut kepentingan mendasar seperti tarif listrik dan BBM merupakan kebijakan yang kurang tepat dalam kondisi perekonomian yang belum membaik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement