Kamis 29 Dec 2016 07:09 WIB

Sidak Tenaga Kerja Asing, Menaker Sempat 'Emosi'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berbicara kepada media di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/8).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berbicara kepada media di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri sempat emosi saat melakukan sidak Tenaga kerja asing (TKA) di PT Hua Xing Industri, jalan Narogong kilometer 20, Cileungsi, Bogor. Dia sempat membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif.

Saat sidak, Menaker mendapati ada 18 TKA yang terindikasi melakukan pelanggaran izin. Pelanggaran izin yang dimaksud adalah izin bekerja tidak sesuai dengan jabatannya misalnya teknisi listrik tapi menjadi tenaga pemasaran (marketing). Ditemukan juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.

Adanya pelanggaran tersebut, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pengawas ketenagakerjaan, imigrasi dan kepolisian setempat. Menaker pun memberikan imbauan kepada para TKA untuk menjalankan perkerjaan mereka sesuai dengan izin yang diberikan.

Namun beberapa TKA tampaknya mengabaikan kedatangan Menaker. Alih-alih mendengarkan imbauan Menaker, mereka malah asyik menelpon atau bicara dengan rekannya. Hanif pun dengan nada cukup keras menegur TKA tersebut. "Sit down please," kata Menaker dalam nada tinggi.

Hanif mengatakan, mereka yang terindikasi melakukan pelangaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi.

(Baca Juga: 18 TKA di Hua Xing Industri Melanggar Izin Kerja)

Dia mengatakan TKA ilegal adalah kasus. Kalau tidak sesuai aturan akan langsung ditindak dan bisa di deportasi. Pemerintah tidak pernah membiarkan TKA ilegal masuk secara bebas di negara Indonesia ini.

Menurut data Kemnaker jumlah TKA secara nasional dalam lima tahun terakhir adalah sebagai berikut tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307. Tahun 2012 sebesar 72.427. Tahun 2013 sebanyak 68.957. Tahun 2014 sebesar 68.762. Tahun 2015 sebanyak 69.025. Dan sampai akhir 2016 ini sebesar 74.183 orang.

Mekanisme pengawasan TKA oleh Kemnaker ada tiga. Pertama, pengawasan preventif-edukatif yang mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan penggunaan TKA, dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA. Kedua, pengawasan persuasif non-justisia. Ini mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara pro-aktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat. Ketiga, pengawasan represif pro-justisia. Ini mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggunaan TKA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement