Jumat 02 Oct 2026 17:11 WIB

Tata Kelola Lahan Jadi Kunci Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Penanganan karhutla perlu dimulai dari akar rumput

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Intan Pratiwi
Pemadaman Karhutla
Foto: Kemenhut
Pemadaman Karhutla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai pembenahan tata kelola lahan menjadi salah satu kunci untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Indonesia. Persoalan sosial-ekonomi, ketidakjelasan penguasaan lahan, dan penggunaan api untuk membuka lahan perlu ditangani secara menyeluruh agar pencegahan tidak hanya bertumpu pada penindakan setelah kebakaran terjadi.

Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan karhutla merupakan dampak dari persoalan mendasar di tingkat tapak. Menurut dia, penanganan karhutla perlu menyasar akar masalah yang membuat masyarakat masih menggunakan api sebagai cara membuka lahan.

"Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama. Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol," terang Soewarso di Jakarta, dikutip Jumat (2/10/2026).

Dia menjelaskan, ketidakjelasan tata ruang dan penguasaan lahan membuat pengendalian sumber api semakin sulit. Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan pencegahan yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat di sekitar kawasan rawan kebakaran.

Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman karhutla di areal anggota APHI, Soewarso telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh anggota. APHI juga mengundang para pakar kebakaran untuk melakukan sosialisasi dan diskusi mengenai pencegahan serta penanggulangan karhutla.

Pakar Kehutanan Petrus Gunarso memperkuat pentingnya pembenahan tata kelola lahan melalui analisis data spasial yang menggabungkan data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi), tutupan sawit, serta peta kawasan hutan. Hasil analisis tersebut menunjukkan sebagian besar titik panas (hotspot) berada di luar area perkebunan sawit yang dikelola secara formal.

Petrus memaparkan, sebanyak 84 persen hotspot terdeteksi di lahan non-managed atau open access, termasuk hutan konversi sebesar 15 persen, hutan lindung 10 persen, dan area terbuka lainnya. Adapun 16 persen hotspot lainnya berada di area perkebunan yang dikelola secara formal.

Menurut dia, sebaran tersebut memperlihatkan pentingnya penguatan pengelolaan lahan di luar kawasan konsesi perusahaan. Kepastian hak penguasaan dan pembagian tata ruang yang jelas dapat membantu mengurangi ruang terjadinya kebakaran yang sulit dikendalikan.

Petrus membandingkan kondisi tersebut dengan Sarawak, Malaysia, yang relatif minim mengalami bencana kebakaran besar. Dia mengaitkan kondisi itu dengan kejelasan hak milik dan penyelesaian pembagian tata ruang yang tegas.

Data Kementerian Kehutanan melalui Sipongi mencatat 28.692 titik panas sepanjang 1–30 September 2026. Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan sebaran tertinggi, yakni 10.896 titik, disusul Kalimantan Barat sebanyak 3.969 titik dan Sumatera Selatan sebanyak 3.506 titik.

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi langsung di lapangan. Meski tidak seluruhnya menunjukkan kejadian kebakaran, tingginya sebaran hotspot tetap menjadi peringatan bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Titik panas (hotspot) adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran. Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” kata Bagus.

Kementan telah menjalankan sejumlah langkah mitigasi, antara lain membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah, serta mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.

Dari sisi pelaku usaha, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono menyampaikan seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan bencana. GAPKI juga berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, APHI, serta jajaran pemerintah daerah untuk mengantisipasi kebakaran di lapangan.

“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI. Kami perketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan melakukan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI di lapangan. Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” kata Mukti.

Kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat di sekitar kawasan rawan kebakaran perlu diperkuat agar upaya pencegahan menjangkau wilayah di luar konsesi perusahaan. Pembenahan tata kelola lahan, kepastian penguasaan, serta pengendalian penggunaan api menjadi bagian penting untuk menekan risiko karhutla berulang.

Berita Lainnya

Rekomendasi