Jumat 16 Dec 2016 07:37 WIB

Lembaga Penyelesaian Sengketa Modal Ventura Segera Terbentuk

Lembaga penyelesaian sengketa keuangan untuk perusahaan modal ventura akan segera terbentuk. Lembaga bernama Badan Arbitrase Modal Ventura Indonesia (BAMVI) itu diharapkan beroperasi pada 2017.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Lembaga penyelesaian sengketa keuangan untuk perusahaan modal ventura akan segera terbentuk. Lembaga bernama Badan Arbitrase Modal Ventura Indonesia (BAMVI) itu diharapkan beroperasi pada 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Lembaga penyelesaian sengketa keuangan untuk perusahaan modal ventura akan segera terbentuk. Lembaga tersebut diharapkan sudah bisa dimanfaat oleh konsumen yang bersengketa dengan persoalan modal ventura pada 2017. "Kami mengharapkan tahun ini sudah bisa terbentuk lembaga penyelesaian sengketa untuk modal ventura dengan nama Badan Arbitrase Modal Ventura Indonesia (BAMVI), kata Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) YB Eko Pramuji di Anyer, Serang, Kamis.

Ditemui usai media gaathering OJK, Eko mengatakan perusahaan modal ventura sebenarnya sudah bergabung dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), namun belum terbentuk secara resmi sehingga belum ada kasus yang diselesaikan. Sampai saat ini LPAS yang sudah bisa digunakan untuk penyelesaian kasus adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI); Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI); (3) Badan Aribitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI); Badan Mediasi Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian dan Modal Ventura Indonesia (BMPPVI); Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI); dan Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

Lembaga-lembaga tersebut menjalani fungsi mediasi, ajudikasi, dan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa keuangan, namun proses mediasi lebih dikedepankan dibandingkan proses ajudikasi. "Jadi sebelum naik ke meja hukum, sedapat mungkin bisa diselesaikan antara perusahaan jasa keuangan dan nasabah melalui proses mediasi," katanya.

Eko mengatakan sejak enam LAPS tersebut terbentuk, yang ditetapkan OJK berdasarkan peraturan OJIK Nomor I/POJK.07/2014, maka sampai dengan Juni 2016 sudah masuk 47 pengajuan sengketa, 28 kasus di BMAI, 9 kasus di BAPMI, satu kasus di BMDP dan 9 kasus di LAPSPI. Namun, dari kasus yang masuk sebanyak itu hanya 28 kasus yang diterima, sedang sisanya 19 kasus ditolak. "Sebanyak 36 persen kasus yang masuk dari Jakarta, sisanya dari luar Jakarta."

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement