Rabu 09 Jul 2025 06:33 WIB

Pembiayaan Pinjol per Mei 2025 Capai Rp 82,59 Triliun 

OJK mencatat pertumbuhan signifikan pembiayaan pinjol sepanjang tahun ini.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Pemaparan hasil Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Selasa (8/7/2025).
Foto: Tangkapan layar
Pemaparan hasil Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Selasa (8/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan yang terus terjadi pada pembiayaan pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia. Hingga Mei 2025, tercatat pembiayaan pinjol telah menembus Rp82,59 triliun. 

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Mei 2025 tumbuh 27,93 persen secara year on year (yoy) dengan nominal Rp82,59 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2025 yang digelar secara virtual, Selasa (8/7/2025). 

Baca Juga

Agusman menerangkan, secara umum pada sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mengalami pertumbuhan sebesar 2,83 persen (yoy) pada Mei 2025 menjadi Rp504,58 triliun. Hal itu didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 10,34 persen. 

“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,57 persen dan NPF net 0,88 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali, atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” terangnya. 

Sementara itu, Ogi melanjutkan, pembiayaan modal ventura pada Mei 2025 tercatat tumbuh sebesar 0,88 persen (yoy) dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,35 triliun. Pada industri pinjol juga pembiayaan tumbuh 27,93 persen (yoy) dengan nilai Rp82,59 triliun.

“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TW90 berada di posisi 3,19 persen,” ujarnya. 

Kemudian, pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada Mei 2025 tercatat meningkat 54,26 persen (yoy) menjadi Rp8,58 triliun dengan NPF gross 3,74 persen.

Agusman menambahkan, mengenai pemenuhan kebutuhan ekuitas minimum di sektor PVML, terdapat tiga dari 145 perusahaan permbiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar. 

“Untuk pinjaman darinng terdapat 14 dari 96 penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Dari 14 peyelenggara tersebut terdapat lima penyelenggara yang telah menyampaikan surat komitmen dan rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum,” jelasnya. 

“Selain itu, terdapat dua penyelenggara pindar syariah yang sudah menyampaikan rencana aksi untuk melakukan merger,” lanjutnya. 

Ada juga tujuh penyelenggara lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor. Agusman mengatakan, pemenuhan kewajiban ekuitas minimum penyelenggara pindar/pinjol akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing penyelenggara pindar, yang pada akhirnya akan memperkuat industri pindar secara keseluruhan. 

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang dilakukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas yang dimaksud berupa setoran modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel, serta mendorong konsolidasi termasuk pengembalian izin usaha,” ujarnya. 

Agusman juga menyampaikan bahwa selama Juni 2025, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif, antara lain kepada 18 perusahaan pembiayaan, lima perusahaan modal ventura, dan 17 penyelenggara pinjol atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan ataupun tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement