REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa outstanding pendanaan pinjaman online (pinjol) pada sektor produktif atau bagi pelaku UMKM mencapai Rp 29,25 triliun. Jumlah ini 36,53 persen dari total outstanding pendanaan pinjol pada Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan bahwa outstanding pendanaan pinjol per Februari 2025 mencapai Rp 80,07 triliun.
“Pada Februari 2025, outstanding pendanaan pinjol pada sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp 29,25 triliun atau sebesar 36,53 persen dari total outstanding pendanaan industri pinjol,” ujar Agusman di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Ia mengatakan outstanding pendanaan pinjol pada sektor produktif pada Februari 2025 meningkat dibandingkan pada Januari 2025 yang tercatat sebesar Rp 27,98 triliun, atau 35,64 persen dari total outstanding pendanaan pinjol pada bulan tersebut sebesar Rp 78,50 triliun.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut antara lain merupakan dampak dari penyesuaian manfaat ekonomi yang mulai berlaku pada awal tahun 2025 untuk mendorong penyaluran pendanaan yang lebih optimal dari pinjol, termasuk pada sektor UMKM.
Per 1 Januari 2025, OJK menetapkan kebijakan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pindar.
Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.
Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.
Batas bunga harian bagi pinjaman produktif tersebut lebih rendah dibandingkan batas bunga harian untuk pinjaman konsumtif yang ditetapkan antara 0,2 hingga 0,3 persen per hari.
“Penyelenggara pinjol terus didorong untuk meningkatkan pendanaan pada sektor produktif dan/atau UMKM sebagaimana yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI/Pindar periode 2023-2028,” kata Agusman.