Rabu 07 Oct 2026 19:51 WIB

Indonesia Dorong Pembagian Royalti Lintas Negara Lebih Transparan

Indonesia mengajak 35 negara memperkuat keterhubungan sistem royalti.

Peserta mengikuti dialog global tentang tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital di Bali, Rabu (7/10/2026).
Foto: Istimewa
Peserta mengikuti dialog global tentang tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital di Bali, Rabu (7/10/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Karya yang dinikmati lintas negara melalui platform digital belum selalu mudah dicocokkan dengan pemegang haknya untuk pembagian royalti. Data kepemilikan yang tidak lengkap dan perbedaan sistem informasi menjadi kendala dalam menghitung serta menyalurkan hak ekonomi pencipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan, tantangan pengelolaan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi. Hambatan itu dapat muncul sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga pencocokan data dengan pemegang hak.

Baca Juga

“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Rabu (7/10/2026), berdasarkan siaran pers.

Menurut Hermansyah, ketiadaan pengidentifikasi karya membuat penghitungan dan pembagian royalti semakin kompleks. Perbedaan sistem juga menyulitkan rekonsiliasi atau pencocokan data dalam pengelolaan royalti.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam dialog yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 7–9 Oktober 2026. Sebanyak 35 negara terlibat secara daring maupun luring, bersama organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pelaku industri, pakar, dan pencipta.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pengelolaan royalti harus mengikuti perkembangan distribusi karya melalui platform digital. Indonesia mendorong sistem yang memungkinkan penggunaan karya dicatat dan imbalannya dibagikan secara lebih transparan.

“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujarnya.

Menurut Supratman, persoalan royalti lintas negara juga membutuhkan koordinasi antarlembaga. Kerja sama tersebut perlu dibangun dengan tetap memperhatikan kerangka hukum masing-masing negara.

“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital,” katanya.

Berdasarkan data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) yang disampaikan dalam forum, penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro pada 2024. Sebanyak 5,14 miliar euro atau sekitar 37 persen berasal dari pemanfaatan digital, tetapi penerimaan tersebut masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara.

Dialog di Bali membahas transparansi informasi bagi pemegang hak, tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan royalti, serta kemampuan sistem untuk saling bertukar data. Keterhubungan sistem diperlukan agar laporan penggunaan karya dapat ditelusuri hingga pembayaran kepada pemegang hak.

Hermansyah mengatakan, Indonesia tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta sistem informasi untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global. Namun, kemampuan infrastruktur teknologi informasi masih menjadi tantangan bagi banyak pasar berkembang.

“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” ujarnya.

Indonesia sebelumnya telah menyampaikan gagasan tata kelola royalti melalui Indonesian Proposal dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Pembahasan akan berlanjut di SCCR, sedangkan dialog di Bali menjadi forum pertukaran pengalaman dan pencarian solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.

Berita Lainnya

Rekomendasi