Jumat 02 Dec 2016 15:55 WIB

Pemerintah tak akan Lagi Tentukan Harga Acuan Cabai dan Kedelai

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Pengerajin memproduksi tahu di Jakarta, Ahad (30/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengerajin memproduksi tahu di Jakarta, Ahad (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perdagangan akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 tahun 2016 mengenai Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Dari tujuh komditas yang telah ditetapkan dalam Permendag, komoditas cabai dan kedelai akan dihilangkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, cabai memang menjadi komoditas yang cukup sulit dikendalikan harganya. Sulitnya mencapatkan pasokan cabai dengan kondisi hujan yang menerpa hampir seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun membuat stok cabai dengan kualitas baik semakin berkurang. Padahal dalam mengintervensi harga, pemerintah membutuhkan stok banyak untuk membnjiri pasar sehingga harga bisa kembali turun.

"Sebenarnya cabai ini ada di luar negeri. Cuman masyarakat pikir cabai yang didatangkan ini nggak sama. Beda rasa, jadi kurang diminati," ujar Darmin di Jakarta, Jumat (2/12).

Darmin menjelaskan, harga cabai di dalam negeri memang hampir melewati ambang batas. Jika dirata-rata harga cabai bisa menembus Rp 60 ribu-65 ribu per kilogram (kg). Angka ini disebut angka yang sangat tinggi untuk komoditas cabai. Saat harga cabai berkisar di angka Rp 70 ribu per kg secara keseluruhan dan terus merangkak naik, maka pemerintah tetap akan melakukan impor cabai agar harga cabai tidak terlalu 'pedas' ketika sampai ke masyarakat.

Untuk harga acuan pada lima komoditas yakni beras, daging sapi, bawang merah, jagung, dan gula akan diperhitungkan terlebih dahulu oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Hasilnya kemudian akan diajukan terlebih dahulu kepada Presiden. Setelah Presiden setuju dengan jumlah komoditas dan harga acuannya, maka diputuskan apakah akan ada Permendag baru atau hanya merevisi aturan yang sudah ada. "Nanti kita akan lapor Presiden dulu," ujarnya.

Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Musdalifah Machmud mengatakan, harga acuan cabai di semua kalangan masyarakat memang agak sulit dijalankan. Untuk masyarakat di perdesaan misalnya, mereka sulit membeli harga cabai dengan kisara Rp 25 ribu-30 ribu per Kg.

Selain itu, Musdhaifah menerangkan, komoditas kedelai juga tidak masuk dalam harga acuan yang akan diatur Pemerintah. Sebab harga kedelai masih berubah-ubah seiring kesulitan pemerintah dalam menstabilkan pasokan kedelai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement