REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan hanya 110 pengacara yang mengikuti program amnesti pajak hingga periode akhir Oktober 2016 dari 1.976 pengacara yang terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dari 1.976 hanya 110 wajib pajak. Ini 'very shameful' karena hanya lima persen dari total profesi," kata Sri Mulyani saat melakukan dialog dengan profesi notaris, pengacara dan kurator di Jakarta, Rabu malam (23/11).
Sri Mulyani mengatakan jumlah pengacara yang seharusnya ikut amnesti pajak dan membayar pajak bisa lebih banyak, karena profesi pengacara yang tercatat secara resmi adalah mencapai 16.789 orang. "Ini profesi yang luar biasa, tahu sekali mengenai hukum, sehingga tahu betul mengakali hukum dan tahu betul pasti menang," sindirnya.
Sri Mulyani mengatakan 110 pengacara tersebut memberikan sumbangan uang tebusan sebesar Rp 131,4 miliar dengan sumbangan paling tinggi mencapai Rp 91,7 miliar dan paling rendah Rp 2,7 juta. Ia juga menyoroti rendahnya kepatuhan para pengacara dalam melampirkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, karena hanya 592 Wajib Pajak yang melaporkan SPT dan sebanyak 1.384 Wajib Pajak tidak melaporkan SPT pada 2015.
"Dalam lima tahun, kepatuhan pengacara lebih jelek dari notaris, hanya 27 persen. Padahal hampir di surat kabar maupun TV pengacara panen terus. Entah masalah pilkada, korupsi atau pencemaran nama baik," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga memaparkan dari 14.686 notaris terdaftar hanya 11.314 yang memiliki NPWP, kemudian dari jumlah tersebut hanya 3.187 notaris yang mengikuti program amnesti pajak atau sekitar 22 persen. Sebanyak 3.187 notaris yang mengikuti amnesti pajak menyumbang uang tebusan sebesar Rp 187,4 miliar dengan uang sumbangan tertinggi mencapai Rp 4,5 miliar dan paling rendah Rp 60 ribu.
Selain itu, dari 533 kurator yang terdaftar hanya 277 yang mempunyai NPWP, kemudian dari jumlah tersebut hanya 60 kurator yang mengikuti program amnesti pajak. Sebanyak 60 kurator tersebut memberikan sumbangan uang tebusan sebesar Rp 9,5 miliar dengan uang sumbangan tertinggi mencapai Rp 1,1 miliar dan paling rendah Rp 1,8 juta.
Secara keseluruhan, profesi notaris, pengacara dan kurator yang mengikuti amnesti pajak tersebut sebagian besar berasal dari Jakarta serta wilayah Jawa dan Sumatera.