REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengusulkan pemerintah menurunkan target penerimaan pajak sekaligus melakukan efisiensi belanja di tengah kondisi dunia usaha dan daya beli masyarakat yang masih melemah. Menurut dia, langkah tersebut lebih realistis dibandingkan terus mendorong optimalisasi penerimaan ketika basis perpajakan belum mengalami perbaikan yang signifikan.
"Kalau menggunakan data ILO (International Labour Organization), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang paling rendah di ASEAN. Wajar kalau tax ratio menjadi salah satu yang paling rendah di ASEAN," kata Fajry di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam beleid tersebut, DJP memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan cakupan basis data wilayah hingga tingkat desa.
Selain kunjungan langsung, DJP akan memanfaatkan teknologi remote sensing, web scraping, serta membangun jejaring informasi dengan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) guna memperluas basis data perpajakan.
Merespons pola pengawasan tersebut, Fajry menilai DJP masih harus membuktikan bahwa data yang diperoleh benar-benar berasal dari potensi penerimaan pajak yang belum tergali. Sebab, apabila tidak, pola baru tersebut berisiko menimbulkan sengketa dengan wajib pajak.
"Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru, terlebih jika kualitas datanya rendah atau fiskus mempunyai interpretasi yang berbeda atas data tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Fajry juga mengomentari pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penjaringan informasi. Menurut dia, DJP perlu memperjelas makna pembangunan jejaring informasi beserta batasannya.
"Sayangnya, surat edaran ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi tersebut, begitu pula batasannya sampai mana. Pada satu sisi, ini menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya menjadi ranah sipil. Di sisi lain, hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku UMKM di pedesaan," ujarnya.
Fajry menilai target penerimaan pajak yang terlalu tinggi justru dapat mendorong praktik pengawasan yang berlebihan terhadap wajib pajak.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 lebih banyak ditopang oleh belanja pemerintah. Karena itu, pengawasan penerimaan pajak sebaiknya diarahkan kepada sektor-sektor yang memperoleh manfaat langsung dari belanja tersebut.
"Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih banyak karena government spending. Siapa yang menikmati government spending? Para pengusaha SPPG dan yang terkait. Itu yang harus dikejar pajaknya," ujarnya.