Senin 31 Oct 2016 00:34 WIB

Pemerintah Diminta Buat Aturan Tegas Soal Sanksi Pemakai Elpiji

Rep: Frederikus Bata/ Red: Budi Raharjo
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 Kg di salah satu agen gas elpiji (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 Kg di salah satu agen gas elpiji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menilai Pemerintah perlu bertindak tegas dalam penyaluran elpiji bersusdi. Dengan demikian, menurut dia lebih efektif dalam pendistribusian.

Saat ini, banyak masyarakat kelas menengah  ke atas yang seharusnya menggunakan gas elpiji 12 kilogram pindah ke elpiji 3 kilogram. Itu membuat alur penyaluran elpiji bersubsidi tidak tepat sasaran.

"Artinya harus ada peraturan, kalau masyarakat yang tidak berhak terus dia memakai apakah akan dipenjara? Undang-Undangnya seperti apa, Permennya seperti apa harus diperjelas," kata Zakaria, di Jakarta, Ahad (30/10).

Sepanjang tidak ada sanksi tegas, menurut dia, berpotensi terjadi penyimpangan. Hal ini, kata Zakaria menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah. Jika belum ada peraturan jelas soal sanksi, ia mengusulkan tidak perlu ada penggolongan.

Apabila pemerintah mau memberi subsidi sebaiknya ditetapkan per harga. "Tetapkan saja subsidinya Rp 2.000 atau Rp 1.500. Kalau dibilang ada yang berhak dan ada yang tidak berhak, berdampak pada rasa keadilan," tutur Zakaria.

Mengenai DKI Jakarta yang bakal jadi percontohan penyaluran distribusi tertutup elpiji 3 kg, menurut Zakaria Pemprov Ibu Kota sebaiknya menetapkan satu harga dari agen hingga pengecer. Ini berlaku terhadap Pemerintah daerah lainnya.

Agar opsi tersebut berjalan, pengawasan di pangkalan pengecer perlu ditingkatkan."Tata ulang distribusi, Pemda harus melakukan pembinaan (terhadap pengecer) dan pengawasan. Masukkan pengecer dalam mata rantai distribusi," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement