REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menawarkan sejumlah produk perbankan menguntungkan untuk menyerap dana repatriasi dalam kebijakan amnesti pajak, di antaranya reksadana terproteksi.
"Kami punya puluhan produk, ada reksadana terproteksi," kata Priority Manager Bank Mandiri Bata Franky L Tobing di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/9).
Reksadana terproteksi menjanjikan bunga lebih tinggi dari deposito, yaitu hingga 9,0 persen. Dengan produk itu, dana repatriasi yang dibawa pengusaha dari luar negeri dapat produktif di dalam negeri, sekalis juga terproteksi.
Selain itu, untuk pengusaha yang memiliki aset di luar negeri, maka Bank Mandiri menawarkan pembiayaan aset dengan bunga 8,0 persen, di bawah yang lain.
Pengusaha yang memiliki harta di luar negeri pun tidak perlu khawatir dengan penukaran mata uang, karena Bank Mandiri juga memiliki produk yang bisa dengan valuta asing.
Bank Mandiri juga membuka layanan konsultasi perbankan untuk WNI yang berada di luar negeri. Ia menyatakan Bank Mandiri memiliki cabang di Singapura yang siap memberikan pelayanan maksimal untuk nasabah prioritas.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, Hendriyan menyatakan kebijakan repatiasi membutuhkan dukungan dari pihak perbankan. Apalagi, untuk mengembalikan harta WNI yang masih bersifat aset, bergerak atau pun tidak bergerak. "Dibutuhkan dukungan perbankan untuk aset di luar negeri. Karena kalau langsung menjual tidak mudah," katanya.
Penghitungan nilai repatriasi aset dilakukan menggunakan perhitungan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. "Dihitung harga menurut perhitungan mereka sendiri. Atau dibandingkan dengan keadaan yang sejenis," kata Hendriyan.
Hingga Rabu (28/9), jumlah tebusan dana amnesti pajak di Kota Batam mencapai Rp 800 miliar dari total deklarasi sekitar Rp 128 triliun. Dana itu terkumpul dari sekitar 9.000 orang wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya sejak awal September 2016.