Jumat 23 Sep 2016 20:11 WIB

Sri Mulyani Ungkap Poin-Poin Revisi Aturan Cost Recovery

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Draft Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang  biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sudah final. Menteri Keuangan Sri Mulyani merincikan pokok-pokok perubahan revisi tersebut.

Pertama, kepada para kontraktor diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi. Hal itu yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan bea masuk dan PPN dalam negeri, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kedua kontraktor diberi fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi, yakni PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan PBB.

"Ini hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek," kata Sri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9).

Ketiga, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pemotongan atas pembenanan biaya operasi fasilitas bersama (Cost Sharing) oleh kontraktor. Ini dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.

Pokok berikutnya adanya kejelasan fasilitas nonfiskal (investment credit, depresiasi dipercepat, DMO holiday). Terakhir konsep bagi hasil penerimaan negara sliding scale di mana pemerintah mendapat bagi hasil lebih apabila terdapat windfall profit.

Menurut Sri, pemerintah berharap dukungan pemberian fasilitas perpajakan masa eksplorasi, membuat keekonomian proyek meningkat melalui IRR sebesar 2,89 persen. Dengan ditambah insentif nonfiskal berupa investment credit, diharapkan keekonomian proyek meningkat sebesar 0,15 persen atas setiap kenaikan 10 persen investment credit."Draft Revisi ini akan diserahkan ke Setneg," ujar Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement