Selasa 20 Sep 2016 19:53 WIB

Menkeu: Harta WNI di Singapura Capai Rp 2.600 Triliun

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/9). Keterangan yang disampaikan Menkeu dalam sidang uji materi tersebut mewakili Presiden Jokowi untuk memberikan penjelasan tentang kebijakan pengampunan pajak.

Dalam sidang Sri membeberkan kondisi harta wajib pajak (WP) besar yang tersimpan di luar negeri, dalam jumlah besar dan tak tercatat. Kementerian Keuangan, lanjut Sri, mengumpulkan informasi dan data yang menunjukkan bahwa banyak wajib pajak Indonesia yang menempatkan harta atau aset mereka di berbagai negara suaka pajak atau tax haven. Di sana, wajib pajak terlindung dari pengenaan pajak.

Sri melanjutkan, hasil kajian dari satu konsultan internasional yang kredibel, menunjukkan bahwa terdapat 250 miliar dolar AS atau sekitar Rp 3.250 triliun dari kekayaan jaringan pribadi tingkat tinggi atau high level network tersimpan di luar negeri. Dari angka tersebut, lanjut dia, terdapat 200 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 2.600 triliun harta mereka yang mengendap di Singapura.

Rinciannya, sekitar 50 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 650 triliun disimpan dalam bentuk non-investment, atau aset dalam bentuk real estate. Sedangkan 150 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.950 triliun diinvestasikan dan disimpan dalam bentuk lain seperti deposito atau surat berharga dan saham.

"Data itu, belum termasuk harta serta dana yang disimpan di negara atau yurisdiksi lainya. Hong Kong, Makau, Luksemburg dan swasta, serta Panama dan negara tax haven lainnya," katanya.

Mengacu pada laporan Bank Indonesia, imbuh Sri, posisi investasi internasional Indonesia di kuartal pertama tahun ini menujukkan bahwa aset finansial di luar negeri sebesar 214,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp 2.800 triliun. Harta itu bahkan belum termasuk kepemilikan perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus (Special Purpose Vehicle / SPV) yang berada di luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement