Senin 16 Jan 2017 13:58 WIB

Menkeu: Kalangan Profesional Target Amnesti Pajak Periode Tiga

Sejumlah pedagang mengikuti program amnesti pajak tahap kedua di Pasar Kliwon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (17/11).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah pedagang mengikuti program amnesti pajak tahap kedua di Pasar Kliwon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan para profesional yang belum melaporkan harta maupun aset untuk kepentingan perpajakan merupakan target peserta Program Amnesti Pajak periode tiga.

"Kesempatan hanya tinggal tiga bulan, dari sisi jumlah partisipan, kita berharap dari profesional maupun sektor formal lainnya," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (16/1).

Sri Mulyani menjelaskan untuk periode amnesti pajak selanjutnya, otoritas pajak akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu guna menggaet peserta baru dari profesi maupun sektor tertentu yang belum mengikuti amnesti pajak. Sosialisasi itu, kata dia, dilakukan setelah melalui evaluasi dalam tujuh bulan pelaksanaan Program Amnesti Pajak dan secara spesifik diupayakan kepada wajib pajak (WP) potensial yang bisa berkontribusi secara langsung kepada penerimaan negara.

"Kita akan lakukan berdasarkan data yang kita miliki di 2016 dan 2017. Segmen mana yang harus dilakukan juga berdasarkan kemampuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, karena di 2017 kita membutuhkan pajak yang cukup besar," katanya.

(Baca: Indonesia akan Pamer Program Amnesti Pajak di Forum Ekonomi Davos)

Ia memastikan profesi maupun sektor tertentu yang menjadi target peserta amnesti pajak tersebut merupakan WP yang mempunyai pendapatan diatas rata-rata, namun belum signifikan membantu penerimaan pajak. "Untuk segmen kegiatan yang memang formal dan selama ini potensinya masih kecil, apakah dari pertambangan, perikanan atau kegiatan ekonomi berdasarkan struktur produksinya. Kita akan coba melakukan itu," ungkapnya.

Sri Mulyani mengatakan sektor UMKM juga menjadi sasaran untuk menjadi peserta program amnesti pajak pada periode tiga, namun bukan lagi menjadi fokus utama, karena tarif untuk UMKM yang flat selama tiga periode "tax amnesty".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement