Selasa 20 Sep 2016 15:56 WIB

OJK Relaksasi Aturan Investasi Pasar Modal

Pasar modal
Pasar modal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan merelaksasi peraturan produk investasi di pasar modal dalam rangka mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

"OJK sudah mengeluarkan peraturan terkait instrumen investasi dalam rangka amnesti pajak. Dalam ketentuan POJK nomor 26/POJK.04/2016, telah diberikan beberapa kemudahan dalam instrumen investasi, nanti akan diperluas," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa (20/9).

Ia mengemukakan bahwa salah satu instrumen yang akan direlaksasi yakni Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA), KIK Dana Investasi Real Estat (DIRE), dan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Ia memaparkan bahwa dalam pengelolaan dana DIRE, diwajibkan untuk menginvestasikan minimum 80 persen dari dana kelolaan ke aset yang berhubungan dengan real estat.

"KIK DIRE kemungkinan akan diberikan kelonggaran lagi, yang bisa dibeli tidak hanya aset properti tapi bisa instrumen investasi saham yang memiliki aset properti tersebut. Ini akan kami sederhanakan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, yakni KIK EBA, nantinya akan terdapat sedikit relaksasi dengan tidak lagi memerlukan opini akuntan dalam mengambil alih jual putus dalam instrumen investasi itu.

Instrumen lainnya, ia mengemukakan bahwa relaksasi berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada KPD dari minimum Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Hal ini untuk mengantisipasi wajib pajak yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp 10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD.

"Itu beberapa yang dilakukan OJK sebagai pengatur dan pengawas pasar modal," kata Nurhaida.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement