REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol mengungkapkan sistem investasi trust menjadi skema yang bisa digunakan wajib pajak untuk menghindari pajak hartanya.
"Ditjen Pajak memandang adanya indikasi kuat bahwa mekanisme investasi trust cukup untuk melakukan penghindaran pajak. Ditjen Pajak mengetahui pola penghindaran pajak melalui mekanisme trust bisa berimplikasi pada tax amnesty," kata John dalam konferensi pers di Gedung DJP Jakarta Selatan, Selasa (20/9).
Dia menjelaskan investasi trust memiliki skema hubungan yang unik yang dijalankan oleh tiga pihak yakni settlor, beneficiary, dan trustee. John menggambarkan trustee sebagai manajer investasi yang menerima dana kepercayaan dari settlor yang memiliki modal untuk dikembangkan dan dikelola guna mendapatkan keuntungan bagi beneficiary.
Menurut John, di Indonesia belum memiliki dasar hukum mengenai jenis investasi trust sehingga memungkinkan penghindaran pajak. "Yang menarik, informasi mengenai keberadaan settlor dan beneficiary belum diketahui sejauh mana kepatuhan perpajakkannya. Kewajiban pajak ada di settlor atau di beneficiary? Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak sangat mungkin bisa berlindung dalam kewajibannnya membayar pajak," jelas John.
Namun John berpendapat skema investasi yang hampir mirip dengan trust juga sudah ada di Indonesia seperti wali amanat, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Tetapi hanya investasi trust yang belum memiliki dasar hukum.
John mengatakan ke depannya Ditjen Pajak akan menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang investasi trust agar bisa mendapatkan penerimaan pajak dari investasi tersebut. John menjelaskan masalah mengenai investasi trust ini muncul ketika ada wajib pajak yang ingin mengikuti program amnesti pajak dengan mempertanyakan kewajiban pajak terhadap investasi trust yang dilakukannya di luar negeri.
Seorang wajib pajak tersebut mempertanyakan siapa yang harus membayar pajak dari investasi trust yang dijalankan oleh dirinya sebagai beneficiary atau anaknya selaku settlor.