Jumat 16 Sep 2016 22:19 WIB

Pemerintah Kaji Pungutan Pajak Bagi Pelaku Bisnis Online

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri)
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masalah pajak dari bisnis online atau perdagangan secara elektronik sedang menjadi persoalan dunia. Saat ini, sedang diupayakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Dengan adanya berbagai macam ide mengenai e-commerce yang menggunakan platform online, dan penjual pembeli dihubungkan secara elektronik, ini menimbulkan sesuatu persoalan yang sangat serius," kata Menkeu, Jumat (16/9).

Menkeu mengatakan sedang mencari solusi yang memadai untuk mengatasi fenomena global atas transaksi perdagangan secara elektronik tersebut agar para pelaku usahanya bisa dikenakan pajak yang sesuai dengan aktivitas ekonominya.

Ia menambahkan saat ini tim dari Kementerian Keuangan sedang membuat kajian maupun proposal mengenai bentuk pemungutan pajak bagi pelaku usaha perdagangan secara online sebelum nantinya terbit peraturan pungutan pajak secara tertulis terkait hal tersebut.

"Saya sudah minta tim di Kemenkeu untuk melihat tren aktivitas ekonomi seperti ini dan pada saat yang sama melakukan perbandingan dengan negara lain agar jangan sampai membuat rezim peraturan yang tidak kompetitif, dan kita menjadi tidak mampu mengoleksi penerimaan negara," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement