Rabu 24 Aug 2016 19:32 WIB

Maksimalkan Tax Amnesty, Pemerintah Wajib Gandeng Semua Elemen

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, Bursa Efek Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (23/8).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, Bursa Efek Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai bahwa dana tebusan dari tax amnesty masih sangat minim. Baik wajib pajak yang ikut melalui repatriasi maupun deklarasi nilainya masih jauh dari harapan pemerintah.

Pengamat pajak Ajib Hamdani menuturkan, dana tebusan di bawah Rp 1 miliar hingga satu b‎ulan pelaksanaan tax amnesty memang masih jauh dari dugaan awal. Apalagi pemerintah berharap pada akhir tahun dana tebusan bisa masuk Rp 165 triliun.  "Nilai ini jauh sekali dari target. Sangat kecil dengan keinginan yang besar," kata Ajib dalam diskusi yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jakarta, Rabu (24/8).

Ajib memprediksi bahwa pelaksanaan program ini memang tidak semudah yang dipersiapkan. Dengan peraturan turunan melalui Peraturan menteri keuangan (PMK) yang terus dibuat dan diperbaharui, membuat wajib pajak masih menunggu sejumlah terobosan dari pemerintah yang sesuai dengan keinginan wajib pajak.

Sayang, turunan peraturan yang dibuat ini membuat pemerintah kejar-kejaran dengan waktu karena pihaknya telah menargetkan waktu untuk tax amnesty langsung setelah undang-undang disahkan, tanpa ada jeda untuk membuat PMK dan sosialisasi kepada wajib pajak.

"‎faktanya memang sulit karena program ini butuh proses tapi repot karena argo waktu terus berjalan," ungkap pengamat dari Hipmi Tax Center ini.

‎Untuk memaksimalkan waktu yang ada, pemerintah diharap bisa menggandeng semua pihak yang berhubungan dengan wajib pajak, mulai dari pengusaha hingga konsultan pajak. Khusus untuk konsultan pajak, pemerintah harus banyak berkoordinasi dengan pihak ini karena banyak dari konsultan yang memiliki data wajib pajak. Bukan hanya satu wajib pajak, setiap konsultan bahkan memiliki banyak wajib pajak yang dibantu.

Ajib menilai, konsultan akan menjadi elemen penting selain para pengusaha yang selama ini membantu sosialisasi program tax amnesty. Melalui konsultan pajak, akan banyak wajib pajak yang bisa diikutsertakan dalam meningkatkan pembangunan negara melalui pembayaran pajak.

"Mereka (konsultan) ini tahun dapurnya wajib pajak. Dan wajib pajak biasanya lebih percaya kepada konsultan ketimbang pemerintah atau orang pajak sendiri. Kalau konsultan minta wajib pajak untuk bayar tax amnesty, pasti dibayar kok," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement