Selasa 23 Aug 2016 16:36 WIB

Sri Mulyani: Penundaan DAU karena Penerimaan Negara Seret

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dilakukan untuk mengantisipasi tidak tercapainya penerimaan negara sehingga defisit anggaran tidak melebar.

"‎Kita perlu melakukan penyesuaian karena proyeksi penerimaan negara yang kita lihat tidak akan sesuai dengan yang ditulis dalam UU APBNP 2016," kata Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/8).

Sri baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016. PMK tersebut ditandatangani Sri pada Selasa (16/8).

Dalam PMK tersebut, pemerintah menunda penyaluran DAU kepada 169 daerah sebesar Rp 19,4 triliun. Beleid ini juga menyebutkan bahwa DAU yang ditunda bisa disalurkan kembali tahun ini, apabila realisasi penerimaan negara mencukupi. Namun jika tidak, akan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Sri mengatakan, penundaan DAU ini bukan merupakan bentuk sanksi kepada daerah-daerah karena masih banyaknya dana daerah yang mengendap di bank. Meskipun, dalam beleid ini disebutkan bahwa penentuan daerah dan besaran penundaan DAU didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016.

"Bukan sanksi, kita fokus mengelola UU APBNP 2016. Sehingga perlu melakukan beberapa langkah agar bisa dikelola secara efektif dan kredibel," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement