Ahad 08 Jun 2025 14:56 WIB

Mendes Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Operasional BUMDes

Presiden Prabowo minta sinergi antara koperasi desa dan BUMDes diperkuat.

Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) tidak akan mengganggu operasional BUMDes. (ilustrasi)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) tidak akan mengganggu operasional BUMDes. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) tidak akan mengganggu operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Presiden Prabowo memastikan jika kehadiran Kopdes Merah Putih ini tidak akan mematikan BUMDes, tapi bisa seiring sejalan dan saling menguatkan,” ujar Yandri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (8/6/2025).

Baca Juga

Ia menambahkan, perhatian Presiden terhadap pembangunan desa tercermin dalam Asta Cita ke-6, yaitu “Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.”

Hal itu disampaikannya saat meninjau pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (7/6).

Yandri menjelaskan, Kopdes Merah Putih dibentuk untuk mengendalikan harga bahan baku dan kebutuhan pokok, sekaligus memutus mata rantai tengkulak yang selama ini merugikan masyarakat desa. Kehadiran unit usaha simpan pinjam juga diharapkan mampu menghentikan praktik pinjaman berbunga tinggi dari rentenir.

Ia menguraikan tujuh unit usaha yang wajib ada dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, yaitu:

  1. Kantor koperasi

  2. Kios pengadaan sembako

  3. Unit usaha simpan pinjam

  4. Klinik kesehatan desa/kelurahan

  5. Apotek desa/kelurahan

  6. Sistem pergudangan atau cold storage

  7. Sarana logistik

Mantan Wakil Ketua MPR RI itu mengajak seluruh kepala desa di Kabupaten Kaur untuk mendukung penuh program pemerintah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Diketahui, seluruh desa di Kabupaten Kaur telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus. Sekitar 80 persen desa telah menyelesaikan legalisasi akta notaris pendirian koperasi, dan sekitar 60 persen telah memperoleh surat keputusan (SK) pendirian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement