REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 mengenai penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun anggaran 2016, pemerintah akan menunda DAU sebesar Rp 19,418 triliun. Penundaan anggaran ini merupakan salah satu bentuk dalam pemangkasan anggaran pemerintah terhadap pemerintah daerah sebesar Rp 68,8 triliun.
Pemangkasan anggaran untuk daerah ini dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria. Berdasarkan kriteria yang dikaji oleh Kemenkeu, maka penundaan penyaluran sebagian DAU-nya dapat dikempokkan ke dalam 4 kategori.
Untuk daerah dengan posisi saldo kas daerah sangat tinggi dikenakan penundaan penyaluran DAU sebesar 50 persen, yaitu kepada 42 daerah (19 provinsi, 16 kabupaten, dan 7 kota).
Daerah dengan posisi kas daerah tinggi dikenakan penundaan penyaluran DAU 40 persen, yaitu dikenakan kepada 42 daerah (4 provinsi, 32 kabupaten, dan 6 kota). Untuk daerah-daerah dengan saldo kas cukup tinggi, dikenakan penundaan penyaluran DAU sebesar 30 persen, yaitu kepada 42 daerah (1 provinsi, 36 kabupaten, dan 5 kota).
Sementara untuk daerah dengan posisi kas sedang dikenakan penundaan penyaluran DAU sebesar 20 persen, yaitu kepada 43 daerah (2 provinsi, 33 kabupaten, dan 8 kota).