REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 mengenai penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun anggaran 2016, pemerintah akan menunda DAU sebesar Rp 19,418 triliun. Penundaan anggaran ini merupakan salah satu bentuk dalam pemangkasan anggaran pemerintah terhadap pemerintah daerah sebesar Rp 68,8 triliun.
Dirjen Perimbangan Teguh Boediarso mengatakan efisiensi memang diperlukan dalam rangka penghematan anggaran penerimaan belanja negara (APBN) 2016. Dengan penerimaan negara yang diprediksi akan menyusut maka pemerintah perlu melakukan penghembatan belanja baik dari Kementeri/Lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Untuk pemda, Boediarso pun menuturkan bahwa pemerintah telah melakukan kajian dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan untuk memangkas anggaran di masing-masing pemda baik itu provinsi atau kabupaten/kota. "Kita kaji agar penundaan dana transfer daerah tidak menggangu kinerja daerah serta tidak menggangu upaya pertumbuhan perekonomian serta kesenjangan pembanguna antara pusat dan daerah," kata Boediarso, Selasa (23/8).
Boediarso menjelaskan, penundaan penyaluran sebagian DAU akan dilakukan pemerintah pada tahun berikutnya, dengan menganggarkan kembali dan menyalurkannya pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sementara dalam menjalankan roda pemerintahan, dia mengimbau agar pemda tetap menjalankan program secara baik dengan memaksimalkan dana yang miliki dan selama ini tersimpan di perbanakan. Pemda diharap bisa mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, penyediaan pelayanan dasar publik, serta perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.