Selasa 23 Aug 2016 09:54 WIB

Jawa Tengah dan Jawa Timur Dapat Penundaan DAU Terbesar

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Anggaran Negara (ilustrasi)
Foto: Antara
Anggaran Negara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan merilis pemangkasan anggaran melalui penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU). Sebanyak 169 daerah terdiri dari Provinsi dan Kab/kota akan ditunda sebagian penyalurannya hingga akhir tahun 2016 dengan total Rp 19,418 triliun. Melalui Peraturan menteri keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum tahun anggaran 2016, Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi daerah paling besar yang penyalurannya ditunda.  

Dalam laman resmi Kemenkeu, Selasa (23/8) diumumkan bahwa Provinsi Jawa Tengah (Jateng), ‎mendapat penundaan anggaran DAU paling besar dibandingkan provinsi lainnya. Mulai September, Jateng akan kehilangan dana dari DAU sebesar Rp 84, 1906 miliar. Angka penundaan DAU ini sama percis dalam tiga bulan berikutnya hingga Desember. Artinya dalam empat bulan ke depan Jateng tidak akan mendapat kucuran dana sebesar Rp 336,7 miliar.

Provinsi kedua yang ‎mendapatkan penundaan DAU adalah Jawa Timur. Provinsi ini mendapat penundaan Rp 75,724 miliar mulai bulan depan. Hingga akhir tahun provinsi ini akan kehilangan anggaran mencapai Rp 302,896 miliar.

Untuk beberapa provinsi yang mengalami pemangkasan terbesar melalui penundaan penyaluran DAU hingga akhir tahun yakni Provinsi Jawa Barat Rp 225,79 miliar, Sumatera Utara Rp 290,15 miliar, Sumatera Barat Rp 228,4 miliar, Kalimantan Barat Rp 270,416 miliar, dan Lampung Rp 239,308 miliar. Sedangkan untuk kawasan Provinsi Papua dan Papua Barat, Kemenkeu belum akan menunda penyaluran DAU tahun 2016.

Dari total penundaan penyaluran mencapai Rp 19,418 triliun, Kemenkeu akan membatasi penyaluran anggaran ke Pemerintah Provinsi mencapai Rp 1,183 trilun per bulan mulai September. Sedangkan Kab/Kota akan dipangkas Rp 3,670 triliun. Artinya Kemenkeu bakal menghemat DAU setiap bulannya mencapai Rp 4,854 triliun.

Baca juga: Kemenkeu Tunda Penyaluran DAU Daerah Rp 19,4 Triliun

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement