REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah masih mengkaji besaran dan waktu pelaksanaan peraturan kenaikan cukai rokok. Pembahasan akan dilakukan dengan menimbang pertumbuhan ekonomi nasional.
"Peraturan kenaikan cukai masih dibicarakan," ujar Suahasil, Ahad (21/8).
Suahasil menjelaskan, pertimbangan untuk menaikkan cukai rokok yakni untuk mengendalikan konsumsi, serta kenaikan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu hal ini juga untuk meningkatkan penerimaan pemerintah.
Ada batasan dalam UU Cukai mengenai maksimum tarif cukai. Setiap tahun tarif tersebut direview berdasarkan kondisi perekonomian dan industri rokok nasional.