Senin 01 Aug 2016 20:52 WIB

Kemenkeu Hentikan Semua Pemeriksaan Tindak Pidana Pajak

Red: Nur Aini
 Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ketiga kanan) memaparkan hasil rapat koordinasi terkait pengamanan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ketiga kanan) memaparkan hasil rapat koordinasi terkait pengamanan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya memutuskan untuk menghentikan semua proses pemeriksan tindak pidana perpajakan untuk menunjang keberhasilan program amnesti pajak atau pengampunan pajak.

"Untuk menciptakan kesuksesan tax amnesty, kami setop semua pemeriksaan. Saya menegaskan bahwa kami sesuai UU Pengampunan Pajak menutup seluruh pemeriksaan," kata Sri dalam acara sosialisasi amnesti pajak di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8).

Menurut mekanisme program amnesti pajak, setiap wajib pajak berhak mendapatkan amnesti pajak kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

"Tapi kalau yang sedang coba-coba memeriksa, mereka semua sekarang stop," kata Sri.

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan biasanya menjadi momok pengusaha dan wajib pajak menganggap para aparat pajak sebagai instrumen menakuti para wajib pajak. "Mereka kalau menggunakan tindak pidana bidang perpajakan tujuannya untuk 'enforce'. Sehingga seperti pisau, untuk sebagai ancaman atau sebagai pendisiplinan. Kalau berlebihan bisa menjadi intimidator. Kami berusaha agar aparat pajak tidak menggunakan itu (untuk intimidasi)," ujar Sri.

Nomor pengaduan yang disediakan khusus untuk program amnesti pajak juga disiapkan untuk menerima pelaporan intimidasi ataupun upaya menakut-nakuti. Dalam acara sosialisasi amnesti pajak, Sri mengatakan kepada peserta bahwa amnesti pajak merupakan alat yang tidak hanya digunakan untuk menarik dana milik orang Indonesia sehingga berpotensi menjadi sumber kegiatan investasi produktif, namun juga untuk manfaat penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang dan juga sanksi pidana dan administrasi yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya. "Kalau sudah punya NPWP, SPT, dan memberikan keterangan harta kekayaan, maka ini saatnya mengungkapkan harta kekayaan untuk diungkapkan dan dihitung uang tebusan dua persen, yang mana angka tersebut kecil kalau dihitung dengan pajak biasa," kata dia.

Amnesti pajak dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan dan menambah basis pajak serta membantu APBN yang sedang berjalan. "UU Pengampunan Pajak merupakan UU yang khusus untuk menciptakan kepercayaan terhadap Indonesia. Untuk itu dirancang dengan tujuan yang khusus. Penerimaan amnesti pajak diharapkan bisa membantu suasana ekonomi sekarang yang cukup tertekan dari sisi global dan harga komoditas yang menurun sehingga bisa diharapkan mengurangi kebutuhan finansial besar untuk 2016," kata Sri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement