Kamis 21 Jul 2016 20:01 WIB

Kemenhub Hanya Akui Dua Asosiasi Pelayaran

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan dua Surat Keputusan yang mengesahkan pendirian dua perkumpulan organisasi pelayaran niaga nasional di Indonesia.

Surat keputusan pengesahan pendirian kedua perkumpulan organisasi tersebut adalah SK No. AHU-0035091.AH.01.07 tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 yang mengesahkan pendirian badan hukum perkumpulan Indonesian National Shipowners Association (INSA) dengan Ketua Umum Johnson W Sutjipto dan SK No. AHU-0044492.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 12 April 2016 yang mengesahkan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (P3N2I) dengan Ketua Umum Carmelita Hartoto.

Diterbitkannya surat keputusan itu tentunya telah melalui  kajian/telaahan yang mendalam serta  pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sehingga SK tersebut lahir dengan dilindungi oleh Undang-Undang (UU).

Sebagai institusi pembina di bidang pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.008/1/15/DJPL-16 tanggal 20 Juli 2016 telah mengakui kedua organisasi  pelayaran tersebut.  

"Kedua SK Menteri Hukum dan HAM tersebut sah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi lembaga lain, termasuk Kementerian Perhubungan untuk tidak mengakui kedua organisasi pelayaran niaga tersebut, meski bagaimanapun kondisi dan proses  pembentukan organisasi dimaksud," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7).

Ia menambahkan, hak berkumpul dan bersyarikat atas warga negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945 sehingga Kemenhub selaku pembina utama usaha bidang transportasi, dalam hal ini transportasi laut, termasuk pembina bagi asosiasi dan perhimpunan dunia usaha, harus menjamin hak berkumpul dan bersyarikat setiap warga negara dapat terlaksana dengan baik.

"Oleh karena itu,  sudah seharusnya kedua organisasi tersebut mendapatkan  pembinaan yang sama dan berkeadilan dari Kementerian Perhubungan agar mereka dapat bekerja melayani anggota dan mendukung program pemerintah, khususnya program Kementerian Perhubungan dalam rangka Tol Laut dan Poros Maritim Dunia," lanjutnya.

Dengan diakuinya eksistensi kedua organisasi tersebut, Kemenhub mengharapkan INSA dan P3N2I dapat bersinergi, mengembangkan industri pelayaran secara seksama dan berdaya saing, memperkokoh jaringan keanggotaan, berkoordinasi dan saling menghargai agar ke depan, program-program INSA dan P3N2I dapat berjalan sesuai dengan harapan Pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement