Selasa 19 Jul 2016 17:09 WIB

BEI Beri Diskon Transaksi

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Bursa Efek Indonesia
Foto: Andika Wahyu/Antara
Bursa Efek Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memberikan insentif kepada para pemilik dana yang akan ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Insentif tersebut dilakukan sebagai antisipasi agar peserta amnesti pajak tidak melakukan di akhir periode kebijakan.

Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan menjelaskan, insentif yang disiapkan bursa ada tiga. Pertama, pemberian diskon biaya listing untuk Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham perdana.

"Biaya buat listing dari Rp 100 juta-Rp 250 juta. Jadi kita kasih diskon," kata Nicky Hogan di BEI, Selasa (19/7).

Kedua, pemberian diskon biaya di pasar negosiasi untuk transaksi balik nama atau crossing saham. Nicky menuturkan, saat ini banyak pemilik dana yang mengatasnamakan sahamnya dengan nama orang lain. Sehingga diperlukan transaksi balik nama untuk mendeklarasikan hartanya saat melakukan repatriasi.

"Kalau punya saham di luar negeri mau balik nama ada biaya crossing 0,03 persen yang dikenai bursa. Nanti kita kasih diskon. Lalu pengalihan aset ini juga tidak dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,1 persen," ujarnya.

Dalam proses crossing saham, peserta tax amnesty tersebut harus melakukan transaksi pembelian saham dari saham yang dimiliki namun atas nama pihak lain. Dalam proses tersebut peserta akan dikenakan biaya oleh broker sebesar 0,2-0,5 persen.

Dari sejumlah biaya tersebut akan dibayarkan ke BEI sebesar 0,03 persen, lalu 0,01 persen dari KPEI sebagai dana penjaminan.

Menurut Nicky, dengan melakukan crossing saham, akan terjadi pergeseran kepemilikan saham dari asing menjadi lebih banyak domestik. Ia berharap, dari transaksi crossing itu akan ada banyak pemilik saham asing yang menjual, kemudian dibeli oleh domestik.

Insentif yang ketiga, lanjut Nicky, adalah relaksasi untuk tender offer. Tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya.

"Kita kasih relaksasi tender offer, mungkin waktu tendernya bisa dipercepat. Supaya lebih cepat dana repatriasi itu masuk ke saham," ujarnya.

Nicky mengatakan, insentif tersebut saat ini masih dalam proses penggodokan. Sebab, untuk setiap insentif akan ada batas minimum transaksi untuk mendapatkan insentif tersebut. Kemudian juga ada batasan waktu untuk perusahaan listing melakukan tender offer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement