Rabu 25 Feb 2026 14:07 WIB

Praktik Impor Ilegal Perhiasan Ancam Penerimaan Negara, Ekonom Minta Penindakan Konsisten

Kebocoran akibat praktik under-invoicing dan impor ilegal berpotensi merugikan negara

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta menyegel brankas berisi perhiasan di daerah Pluit, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Bea Cukai bersama Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan penyegelan perhiasan mewah di salah satu toko di daerah tersebut karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta menyegel brankas berisi perhiasan di daerah Pluit, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Bea Cukai bersama Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan penyegelan perhiasan mewah di salah satu toko di daerah tersebut karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kalangan ekonom mendukung langkah penyegelan toko perhiasan impor oleh Bea Cukai karena dinilai penting untuk menutup kebocoran penerimaan negara. Penindakan ini juga dipandang sebagai sinyal keseriusan pemerintah memberantas praktik impor ilegal dan manipulasi nilai barang.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty mengatakan, kebocoran akibat praktik under-invoicing dan impor ilegal berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. “Jadi saya mendukung, tapi ini harus dilakukan secara konsisten. Jangan nanti ada oknum lagi. Karena praktek under-invoicing, kemudian impor ilegal dan lain sebagainya yang sering terjadi itu negara dirugikan dan banyak kehilangan pendapatan, sampai triliunan rupiah,” kata Telisa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga

Telisa mengatakan, pelanggaran administrasi impor dapat terjadi ketika kewajiban bea masuk tidak dipenuhi atau tidak dilaporkan. “Jadi ada barang-barang yang belum terdaftar atau disinyalir ilegal. Ketika barang masuk itu ada cukai yang harus dibayar oleh importir. Karena ketika itu tidak dibayar, itu dianggap maladministrasi juga. Entah dia belum dibayar atau belum dilaporkan,” ujarnya.

Namun Telisa mengingatkan, penegakan hukum perlu dilakukan secara bertahap melalui peringatan dan sosialisasi agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha. “Jadi supaya tidak menimbulkan ketakutan, berusaha di kalangan pengusaha, itu juga yang kita jaga. Karena kita sekarang lagi benar-benar butuh pengusaha itu untuk mau berinvestasi,” kata Telisa.

Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan proses investigasi yang memiliki dasar hukum. “Jika nantinya ada proses pengadilan, silahkan para pelaku usaha bisa melakukan banding. Kalau ternyata Bea Cukai salah, mereka bisa jadi mengembalikan hak-hak pelaku usaha. Namun, jika memang ditemukan ada masalah, itu adalah hak negara untuk melakukan penegakan hukum,” kata Tauhid.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement