Sabtu 21 Feb 2026 17:30 WIB

Dugaan Underinvoicing, Tiga Toko Perhiasan Jadi Sasaran Pemeriksaan

Pemerintah tegaskan komitmen menjaga penerimaan negara dari bea dan pajak.

Pekerja mengangkut perhiasan yang akan disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta di Pluit, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Bea Cukai bersama Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan penyegelan perhiasan mewah di salah satu toko di daerah tersebut karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Pekerja mengangkut perhiasan yang akan disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta di Pluit, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Bea Cukai bersama Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan penyegelan perhiasan mewah di salah satu toko di daerah tersebut karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, karena diduga belum memenuhi kewajiban kepabeanan dan perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta Nugroho Arief Darmawan menjelaskan pihaknya bersama Kantor Pajak Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan tersebut terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan perpajakan.

Baca Juga

“Kemungkinan sasaran yang saat ini kami lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk maupun perpajakan, baik PPN maupun PPh,” kata Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Nugroho mengatakan penyegelan dilakukan petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi, baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun perpajakan.

“Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan sehingga akan memudahkan pemeriksaan, baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun perpajakan. Ini untuk mempermudah langkah selanjutnya,” ujarnya.

Nugroho menyatakan pihaknya belum dapat mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan di toko tersebut karena proses masih berlangsung di kantor oleh tim Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement