Selasa 12 Jul 2016 05:04 WIB

Investor Tunggu Peraturan Turunan Pengampunan Pajak

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) serta Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) saat Pencanangan Pengampunan Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) serta Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) saat Pencanangan Pengampunan Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis pasar modal David Nathanael Sutyanto mengatakan investor saham di dalam negeri sedang menanti peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak sehingga dapat dengan cepat memutuskan pilihan investasinya.

"Peraturan Menteri Keuangan atau PMK dan Peraturan Pemerintah atau PP-nya itu lah yang justru sedang kita tunggu. Begitu aturan teknisnya keluar, pasar dan pemilik modal akan segera siap-siap melakukan kalkulasi investasi," ujar analis dari First Asia Capital itu, Senin (11/7).

Setelah peraturannya terbit, lanjut dia, maka potensi investasi di dalam negeri akan menjadi menarik. Pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan industri pasar modal Indonesia yang dapat dilihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"IHSG BEI akan bertahan di atas level 5.000 poin. Kebijakan tax amnesty bisa menjadi bahan bakar untuk IHSG bertahan di tingkat itu. Sebelumnya kan tanpa ada tax amnesty IHSG berat untuk mencapai posisi itu," katanya.

Terkait adanya rencana pengajuan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, David Nathanael Sutyanto menilai bahwa pengaruhnya relatif rendah karena potensi MK memenangkan gugatan itu kecil.

"Gugatan ke MK tidak mudah, judicial review juga butuh waktu. Kalaupun gugatan itu menang, bisa jadi keputusan gugatannya setelah programnya selesai. Jadi bagi saya tidak pengaruh bagi pasar," katanya.

Sebelumnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan bahwa pasar modal Indonesia siap menjadi garda terdepan dalam penyerapan dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak.

"Berbagai instrumen investasi pasar modal tersedia untuk menampung dana repatriasi seperti saham, efek bersifat utang, sukuk, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset (EBA) dan dana investasi real estate (DIRE)," katanya

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement