REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan meminta kepentingan negara didahulukan menyusul adanya gugatan atas Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, gugatan terhadap undang-udang adalah hal biasa. ''Yang penting, semua pihak mengedepankan kepentingan negara bukan pribadi, golongan, apalagi asing,'' ungkap Bambang usia halal bi halal Kementerian Keuangan di Kompleks Kementerian Keuangan, Senin (11/7).
Tiga peraturan terkait repatriasi sendiri sudah hampir selesai termasuk soal instrumen penampung dana repatriasi dana. Pihaknya akan menyampaikan kepada publik dana repatriasi yang masuk tanpa menyebut siapa pemilik dananya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi juga menilai tak masalah jika Undang-Undang Pengampunan Pajak hendak diuji materi, apalagi Indonesia negara demokratis. Hanya saja, ia mengingatkan para penggugat memerhatikan SPT mereka untuk diisi dengan benar dan jujur.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengaku jika gugatan Undang-Undang Pengampunan Pajak baru akan diajukan ke MK, maka biarkan dulu saja. Namun, Darmin enggan berkomentar jika gugatan sudah didaftarkan ke MK.