Kamis 28 Nov 2024 11:15 WIB

Angkasa Pura Indonesia Dukung Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat selama Nataru

Arie mengungkapkan optimisme terhadap peningkatan jumlah penumpang.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Calon penumpang mengantre untuk melakukan lapor diri (check-in) di terminal keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.
Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Calon penumpang mengantre untuk melakukan lapor diri (check-in) di terminal keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah resmi menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini mendapat dukungan dari PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports.

"Pada prinsipnya, Angkasa Pura Indonesia sebagai bagian dari BUMN dan pemerintah mendukung kebijakan tersebut," ujar Penanggung Jawab Sementara (Pgs) Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports Arie Ahsanurrohim saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga

Arie menyampaikan hal ini merupakan komitmen InJourney Airports dalam mendukung pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata nasional. Terkait penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), lanjut Arie, InJourney Airports masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami masih menunggu aspek legalitas dari Kementerian Perhubungan karena tarif tersebut sifatnya regulated," ucap Arie.

Arie mengungkapkan optimisme terhadap peningkatan jumlah penumpang selama libur Nataru. InJourney Airports, ucap Arie, siap memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur Nataru.

"Kalau dari proyeksi kami untuk libur nataru, trafik penumpang di bandara kelolaan Injourney Airports naik sembilan persen," kata Arie.

Sebelumnya, pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen selama masa periode Nataru 2024/2025.

"Penurunan harga tiket pesawat berlaku dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Jadi, setelah Nataru, harga tiket kembali ke harga biasa," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement