Jumat 01 Jul 2016 19:56 WIB

Kebijakan Tax Amnesty Difokuskan Tambah Jumlah Pembayar Pajak

Red: Nur Aini
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan bahwa implementasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dicanangkan Presiden Joko Widodo lebih berfokus pada potensi pertambahan jumlah pembayar pajak.

"Seperti yang dikatakan presiden, kita tidak hanya bertumpu dari penerimaan tax amnesty ini, tetapi juga melihat jumlah pembayar pajak yang akan bertambah pada tahun-tahun berikutnya," kata Luhut di Jakarta, Jumat (1/7) sore.

Melalui program tax amnesty, pemerintah berharap sekitar satu juta pembayar pajak yang menyimpan dananya di luar negeri, jumlahnya bisa bertambah hingga beberapa juta dalam 3-4 tahun ke depan. Dengan bertambahnya jumlah pembayar pajak, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak akan meningkat hingga mendekati Rp 2.000 triliun pada 2018-2019. "Pajak yang kita terima tahun ini kira-kira Rp 1.300 triliun, itu 80 persen dari APBN. Kalau bisa meningkat hingga Rp 1.800-Rp 1.900 triliun akan sangat bagus untuk pembangunan," ujar Luhut.

Pencanangan program tax amnesty telah ditandatangani Presiden Joko Widodo bersama Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, dan Jaksa Agung M Prasetyo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat pagi.

Presiden mengimbau seluruh wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri untuk berpartisipasi pada program tax amnesty yang dimulai sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Kepala Negara menekankan tujuan program tax amnesty berfokus pada peningkatan penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa dan negara. Kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp 165 triliun yang berasal dari repatriasi modal Rp 2.000 triliun dan deklarasi aset Rp 4.000 triliun para wajib pajak di luar negeri. Program tax amnesty tidak bersifat memaksa melainkan diikuti secara sukarela karena bukan bagian dari penegakan hukum. Namun, diharapkan seluruh wajib pajak berpartisipasi dalam kebijakan ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement