REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mensosialisasikan rencana pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty bagi para wajib pajak di pusat transaksi bisnis dunia, yaitu Singapura. Sosialisasi tersebut ditujukan pada para nasabah setia BNI di negara tersebut.
Pada kesempatan tersebut, BNI sebagai perbankan menempatkan diri menjadi bagian penting dari kampanye Tax Amnesty, antara lain dengan menjadi tempat untuk konsultasi para nasabah dan debitur dalam memanfaatkan secara maksimal fasilitas yang memiliki limitasi waktu tersebut.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Singapura, Rabu (29/6) lalu. Hadir pada kesempatan tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko-Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, serta Direktur Tresuri & Internasional BNI Panji Irawan. Pada acara Buka Puasa Bersama Duta Besar RI, Mengenal Lebih Jauh Rencana Pemerintah RI Terkait tax amnesty ini, KBRI mengundang sekitar 50 nasabah dan debitur BNI.