Senin 27 Jun 2016 12:48 WIB

Negara akan Rugi Rp 528 Miliar per Tahun Akibat Cukai Kemasan Plastik

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Minuman kemasan
Foto: Youtube
Minuman kemasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) bekerja sama dengan peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia telah melakukan simulasi perhitungan dampak pengenaan cukai kemasan plastik kemasan. Simulasi ini difokuskan untuk memperkirakan biaya dan keuntungan bagi pemerintah dalam mengenakan cukai kemasan plastik minuman.

Juru Bicara FLAIPPP Rachmat Hidayat menjelaskan, berdasarkan hasil simulasi, pengenaan cukai terhadap gelas plastik sebesar Rp 50 dan botol plastik sebesar Rp 200 akan menurunkan permintaan minuman dalam kemasan sebesar Rp 10,2 triliun per tahun. Negara akan memperoleh penerimaan sebesar Rp 1,91 triliun pe tahun dari pendapatan cukai baru. 

Namun, di sisi lain justru akan kehilangan penerimaan mencapai Rp 2,44 triliun akibat turunnya penerimaan dari PPN dan PPh badan. Dengan demikian pemerintah diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 528 miliar dalam satu tahun.

"Kami melakukan simulasi ini sebagai upaya untuk kembali mengingatkan pemerintah bahwa pengenaan cukai plastik kemasan justru kontra produktif dan tidak menyelesaikan isu sampah plastik, serta menghambat pertumbuhan industri," ujar Rachmat dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6).

Secara rinci, penelitian ini melihat kenaikan harga produk akibat dikenakannya cukai terhadap botol dan gelas plastik, dan penurunan permintaan akibat kenaikan harga tersebut. Penghitungan ini dilakukan dengan menggunakan data bulanan periode Januari 2013 sampai Januari 2016, dan memakai metode regresi linear untuk memperkirakan besarnya penurunan permintaan terhadap kenaikan harga.

Regresi linear merupakan metode untuk mengestimasi besarnya elastisitas permintaan terhadp harga minuman dalam kemasan. Minuman dalam kemasan plastik yang diteliti terdiri dari air mineral, soda, teh, dan jus. Rachmat menambahkan, kenaikan harga akibat pengenaan cukai selalu akan lebih besar dari tarif cukai tersebut. Hal ini akan berpengaruh pada tiap mata rantai ekonomi mulai dari produsen, distributor, grosir, dan retailer.

"Semakin hilir cukai dipungut, maka semakin tinggi beban kenaikan harga yang harus ditanggung oleh konsumen," kata Rachmat.

Baca juga: Bea Cukai Amankan Ratusan Ponsel Ilegal di Perbatasan Malaysia

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement