Selasa 19 Apr 2016 15:46 WIB

Pengenaan Cukai Plastik Dinilai Perlemah Daya Saing Industri

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Plastik (ilustrasi)
Foto: Thedailymeal.com
Plastik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik Rachmat Hidayat mengatakan, rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada kemasan plastik dapat melemahkan daya saing industri. Menurutnya, bagi industri pengguna plastik akan terjadi kenaikan biaya produksi dan pada akhirnya menurunkan permintaan.

"Pengenaan cukai juga akan membebani konsumen karena harga jual produknya naik, sehingga dapat menurunkan daya beli," ujar Rachmat di Jakarta, Selasa (19/4).

Menurut Rachmat, pengenaan cukai plastik juga akan berpotensi menaikkan inflasi karena pengaruh harga barang yang dibayarkan oleh konsumen semakin tinggi. Dengan demikian, pada akhirnya akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.

Rachmat mengatakan, dalam jangka pendek memang akan terjadi kenaikan pendapatan dari pengenaan cukai pada kemasan plastik tersebut. Namun, dampak jangka panjangnya yakni terjadi kenaikan industri dan penurunan pajak sehingga pemerintah akan kehilangan pendapatan. Selain itu, pemasukan PPN mengalami penurunan dan hal tersebut menunjukkan bahwa penjualan menurun serta terganggunya pertumbuhan industri.

Menurut dia, jika pelaku usaha ditambahi beban cukai maka akan menambah ongkos produksi yang berdampak pada penjualan di konsumen. Hal ini justru akan membuat penjualan semakin menurun. Rachmat menjelaskan, berdasarkan kajian dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Manajemen Universitas Indonesia menyebutkan bahwa, apabila harga minuman dinaikkan satu persen maka akan terjadi penurunan permintaan sebesar 1,7 persen. Selain itu, kata Rachmat, rencana pengenaan cukai ini juga akan menganggu investasi. Apalagi, dengan terbukanya pasar ASEAN ada peluang investor memindahkan pusat produksi ke negara lain.

"Jika banyak investor yang pindah maka GDP negara kita akan turun dan jumlah pengangguran semakin besar. Tutupnya satu pabrik akan menimbulkan dampak multiplier effect yang panjang," kata Rachmat.

Rachmat menjelaskan, industri pengguna plastik sebenarnya sudah berupaya membantu pemerintah untuk mengurangi masalah lingkungan dengan melakukan daur ulang. Selain itu, industri juga sudah mengurangi kadar plastik dalam bahan baku pembuatan botol yakni dari 20 gram per botol menjadi 15 gram per botol.

Menurutnya, pemerintah harus lebih cermat membuat kebijakan mengenai cukai kemasan plastik. Dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik, terdapat 16 asosiasi yang menentang rencana pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap kemasan plastik. Asosiasi tersebut diantaranya Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas), Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), dan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi).

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement