Rabu 11 May 2016 15:11 WIB

Cukai Kemasan Plastik Disebut Bisa Picu Peredaran Produk Ilegal

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Sampah botol plastik bekas air mineral. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sampah botol plastik bekas air mineral. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan cukai kemasan plastik akan menimbulkan risiko beredarnya produk ilegal. Sebab, harga produk di konsumen akan tinggi karena beban yang ditanggung oleh produsen semakin besar.

"Sesuai hukum pasar pemerintah harus memikirkan dampak terhadap permintaan tinggi dan supply yang berkurang, sehingga kemungkinan risikonya yakni peredaran produk ilegal," ujar Yustinus di Jakarta, Rabu (11/5).

Yustinus menambahkan, rencana pengenaan cukai kemasan plastik juga akan menurunkan daya saing industri nasional di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Sebab, nantinya industri manufaktur di dalam negeri akan beralih menjadi importir dan konsumen lebih memilih untuk membeli produk ke negara lain. Menurutnya, hal ini justru merugikan pemerintah karena pendapatan dari pajak akan menurun.

"Kalau ini terjadi pemerintah sama saja bunuh diri," kata Yustinus.

Yustinus menjelaskan, pengenaan cukai kemasan plastik tidak tepat karena bertolak belakang dengan program kerja pemerintah yang memiliki semangat debirokratisasi. Plastik kemasan produk industri tidak dapat dipisahkan dari produk yang dikemas didalamnya.

Menurut Yustinus, mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran plastik kemasan produk sama saja dengan mengendalikan konsumsi serta mengawasi peredaran produk yang dikemas di dalamnya. Apalagi, seluruh produk tersebut sudah dikendalikan dan diawasi oleh kementerian/lembaga yang terkait. Misalnya saja produk makanan dan minuman serta farmasi berada dibawah pengawasan BPOM dan Kementerian Kesehatan, sedangkan produk pestisida berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Semestinya pengelolaan sampah yang harus dibenahi, bukan pengenaan cukai yang akhirnya akan menurunkan daya saing industri," kata Yustinus.

Menurut Yustinus, sampai saat ini belum ada alternatif yang dapat menggantikan plastik. Sementara, pengenaan cukai kemasan plastik memiliki multiplier effect yang panjang mulai dari penurunan daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi, serta menurunkan penyerapan tenaga kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement