Kamis 23 Jun 2016 15:43 WIB

LPS Berperan Penting dalam Restrukturisasi Bank Berdampak Sistemik

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berperan penting dalam melakukan restrukturisasi pada bank berdampak sistemik. Hal ini sesuai dengan Undang undang  Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

"Sesuai UU PPKSK, LPS dipercaya melakukan restrukturisasi perbankan jika ada sesuatu yang berbahaya bagi perekonomian nasional," kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam sosialisasi UU PPKSK di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (23/6).

Fauzi menjelaskan, LPS juga akan melaksanakan Program Restukturasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis sistem keuangan. Dana PRP diperoleh dari pemegang saham bank atau pihak lain, hasil pengelolaan aset dan kewajiban, serta pinjaman yang diperoleh LPS.

Dengan adanya UU PPKSK, sumber pendanaan untuk resolusi bank sudah ditutup. Dua institusi yang harus memastikan krisis ditahan adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan yang memastikan krisis diselesaikan adalah LPS.

 

Selain itu, LPS bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan aset dan kewajiban yang diperoleh dari PRP. Menurut Fauzi, pada intinya bank yang bermasalah harus disehatkan terlebih dahulu melalui rencana aksi, dan konversi dari utang menjadi ekuitas.

"Jika tidak cukup, bank tersebut akan dilimpahkan ke LPS. Memang pada awalnya dana LPS adalah dari APBN, tapi selanjutnya dari premi perbankan," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement