Kamis 02 Jun 2016 14:37 WIB

BKPM Apresiasi Penilaian Iklim Investasi S&P

Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengapresiasi penetapan rating Indonesia pada level BB+/positive outlook pada 1 Juni 2016 oleh lembaga pemeringkat internasional Standard and Poor's (S&P)

Menurut Franky dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (2/6), lembaga pemeringkat tersebut mengakui upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk melakukan reformasi struktural di antaranya pemotongan subsidi dan perbaikan layanan perizinan investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) meski belum memberikan peringkat investment grade atau layak investasi kepada Indonesia.

"Kami tetap menghormati keputusan mereka, apalagi perbaikan iklim investasi juga telah dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan. Selain hal tersebut mereka juga menilai berbagai hal termasuk di antaranya dari sisi kerangka kerja fiskal, utang pemerintah, maupun beban fiskal," katanya.

Franky mengakui peringkat rating yang ditetapkan oleh S&P belum memenuhi investment grade seperti dua lembaga pemeringkat lainnya yakni Moody's dan Fitch Rating yang telah menempatkan Indonesia dalam posisi layak investasi.

Ia berpendapat, dengan kondisi perekonomian global yang ditandai dengan anjloknya harga minyak serta revisi pertumbuhan global, afirmasi rating yang dilakukan oleh S&P tetap bermakna positif.

Dalam keterangan resminya, S&P menyatakan bahwa peningkatan rating dimungkinkan apabila momentum perbaikan tata kelola kelembagaan, khususnya kerangka kebijakan fiskal, dapat menghasilkan pengeluaran pemerintah yang berkualitas, penurunan tren defisit fiskal, moderasi utang pemerintah dan terjaganya kewajiban kontijensi fiskal.

Franky menilai hal tersebut sebagai masukan yang konstruktif dari lembaga pemeringkat tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah sendiri telah bertekad untuk mengawal implementasi reformasi ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo melalui berbagai paket kebijakan.

"Presiden telah membentuk gugus tugas untuk mengawal implementasi paket kebijakan termasuk hingga ke daerah," katanya.

BKPM, lanjut Franky, akan terus mengoptimalkan kemanfaatan PTSP di daerah. Salah satunya adalah bersama Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait lainnya, membuat standar pelayanan dan penyederhanaan perizinan bagi PTSP di daerah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement