Senin 02 May 2016 15:33 WIB

OJK: Aturan Teknologi Keuangan Rampung di Semester I Tahun Ini

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Layanan keuangan digital (ilustrasi)
Foto: ICET.ORG
Layanan keuangan digital (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merampungkan aturan mengenai financial technology (fintech) dalam pertengahan tahun 2016 ini.

"Kita keluarkan dalam semester ini. Kami atur dari yang ringan, nanti kalau udah lebih tertib akan lebih berat lagi aturannya,"kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Menara Merdeka Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (2/5).

Firdaus mengatakan, aturan ini harus secepatnya disusun karena pertumbuhan industri keuangan berbasis online akan cepat. Ia mencontohkan, seperti agen asuransi yang sekarang ini dapat menjadi agen untuk perusahaan asuransi lain.

"Kalau melalui online mereka punya produk banyak. Harus kita sesuaikan, nggak bisa ditunda," kata Firdaus.

Menurut Firdaus, aturan ini dibutuhkan untuk mengembangkan industri serta menyangkut dengan kepercayaan konsumen. Hal ini karena jika tidak ada pengawasan yang jelas, konsumen pun tidak akan percaya dengan mudah.

"Kami akan mengatur supaya fintech bisa lebih dipercaya oleh masyarakat. Kalau nggak ada pengawasan, nanti nggak akan dipercaya," katanya.

Aturan ini, kata Firdaus, nantinya akan diterapkan dari yang ringan terlebih dahulu. Setelah fintech mampu menyesuaikan, peraturan tersebut akan ditingkatkan menjadi yang lebih berat dan sesuai.

Pihaknya pun saat ini tengah membahas peraturan yang krusial mengenai fintech ini, seperti terkait suku bunga yang masih tinggi.

"Misalnya suku bunga di UangTeman, meminjam 10 hari dikenakan suku bunga 10 persen. Pinjam 30 hari, bunganya 20 persen. Kalau satu tahun kan besar banget. Itu harus dipikirkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement