Rabu 27 Apr 2016 21:00 WIB

BEI Usulkan Dana Repatriasi Pajak Ditempatkan dalam Reksadana

Reksa dana
Foto: beginnersinvest.com
Reksa dana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan repatriasi dana dari kebijakan pemerintah mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty ditempatkan dalam produk investasi jangka panjang seperti reksadana.

"Kami sarankan, selain ditempatkan dalam deposito dan obligasi (surat utang), repatriasi dana 'tax amnesty' bisa disalurkan melalui reksa dana dan saham yang di-locked up hingga 5 tahun," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (27/4).

Menurut dia, dengan dana repatiasi yang di "lock-up" itu dapat dioptimalkan ke sektor riil terutama untuk mengembangkan infrastruktur. Dengan demikian, dampak dan keuntungan dari implementasi pengampunan pajak dapat berkelanjutan serta membawa efek bagi pertumbuhan ekonomi secara nasional yang akhirnya membangkitkan minat investor global terhadap industri.

Bagi BEI, lanjut dia, potensi aliran dana repatriasi juga merupakan momentum untuk meningkatkan peran pasar modal bagi masyarakat luas melalui skema 'Bursanomics' yang secara umum berupaya menggeser orientasi masyarakat dari menabung ke investasi.

Ia menambahkan bahwa repatriasi dana hasil pengampunan pajak yang ditempatkan di deposito seperti tertuang dalam RUU Tax Amnesty tidak bisa ditarik selama 3--5 tahun, hal itu juga dapat dilakukan pada instrumen reksa dana.

"Secara teknis, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang merupakan bagian dari self regulatory organization (SRO) bisa melakukan lock up. Jadi, tidak perlu peraturan khusus," ucapnya.

Tito Sulistio mengatakan bahwa jika usulan itu diterima, perusahaan pengelola investasi akan berlomba-lomba menerbitkan produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) dengan aset dasar (underlying) proyek infrastruktur.

"Perusahaan pengelola investasi siap menerbitkan produk reksa dana baru, namun sayangnya dana yang mau masuk itu masih ragu-ragu," katanya.

Atas dasar itu, Tito mengatakan bahwa otoritas pasar modal berharap produk reksa dana masuk dalam bagian RUU Tax Amnesty sehingga ada kepastian hukum dalam berinvestasi.

"Di luar RDPT, pasar modal juga menyediakan instrumen reksa dana lainnya yang bisa menampung repatriasi dana seperti reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement