Jumat 31 Mar 2017 13:17 WIB

Ditjen Pajak Buka Layanan Amnesti untuk NPWP Non-Jakarta

Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi akses kepada wajib pajak di area Jakarta tetapi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) terdaftar di luar wilayah Jakarta untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak di empat lokasi.

"Bagi wilayah DKI Jakarta, Kantor Pusat DJP membuka layanan untuk NPWP seluruh Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Jumat (31/3).

Tiga lokasi pelayanan surat pernyataan harta (SPH) yang sama seperti Kantor Pusat DJP yaitu Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan), Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus (Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan), dan KPP Madya wilayah Jakarta (Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat). Hestu tetap mengimbau bagi wajib pajak yang berada di Jakarta dengan NPWP terdaftar di wilayah Jakarta untuk mengunjungi kantor pelayanan pajak pratama sesuai tempat NPWP terdaftar karena nisbi tidak padat antrean. "Kalau NPWP di KPP pratama di Jakarta dan mau datang ke Kantor Pusat, antreannya sudah penuh. Kami imbau yang NPWP KPP pratama Jakarta datang ke pratama saja karena di sana antreannya tidak sebanyak di Kantor Pusat sehingga bisa dilayani secara lebih cepat," tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, periode pengampunan pajak akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017. Program tersebut telah dimulai sejak awal Juli 2016. Di hari terakhir pengampunan pajak, DJP akan membuka layanan penerimaan SPH sampai seluruh wajib pajak terlayani. Sementara untuk kewajiban penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak melalui bank dan pos persepsi hanya akan dilayani sampai 21.00 waktu setempat. Bagi wajib pajak yang sudah membayar SPH pada jam 21.00 dan antreannya sampai lewat tengah malam, DJP akan tetap melayani administrasinya.

Baca juga: Repatriasi Amnesti Pajak Hanya Rp 146 T dari Deklarasi Harta Rp 4.766 T

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement